Polisi Tetapkan Ibu Tiri Tersangka dalam Kasus Kematian Anak di Sukabumi

- Rabu, 25 Februari 2026 | 14:30 WIB
Polisi Tetapkan Ibu Tiri Tersangka dalam Kasus Kematian Anak di Sukabumi

Kasus meninggalnya bocah berinisial NS di Sukabumi akhirnya mulai jelas. Polisi sudah menetapkan tersangka. Yang ditetapkan adalah ibu tirinya sendiri, seorang perempuan berinisial TR. Dia diduga melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak itu.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam. "Untuk perkara meninggalnya anak akibat kekerasan di wilayah kami, Satreskrim sudah menetapkan tersangka," ujarnya.

Samian menjelaskan lebih lanjut di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

"Tersangkanya adalah saudari TR, ibu tiri korban. Dia kita jerat atas dugaan kekerasan fisik dan psikis."

Yang bikin miris, kekejian ini ternyata bukan hal baru. Menurut Samian, penganiayaan terhadap NS sudah berlangsung sejak 2023. Bahkan, ada laporan polisi di November 2024, sayangnya waktu itu berakhir dengan perdamaian. Seolah tragedi yang lebih besar bisa dicegah, tapi nyatanya tidak.

"Korbannya mengalami kekerasan fisik yang rutin," beber Samian, menggambarkan penderitaan bocah itu. "Dijewer, ditampar, dicakar. Itu terjadi selama dia tinggal bersama TR."

Lalu apa motifnya? Menurut penuturan polisi, TR berdalih itu semua bagian dari mendidik anak. Soal motif pastinya, polisi masih mendalami.

"Dia sebagai orang tua berdalih sedang mendisiplinkan anak. Begitu kira-kira," tambah Samian.

Untuk perbuatannya, TR menghadapi tuntutan yang berat. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Kita pakai Pasal 80 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014, juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Samian. Ancaman hukumannya tidak main-main.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar