LOMBOK TIMUR, murianetwork.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur temukan adanya indikasi pelanggaran netralitas Pemilu yang dilakukan oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Lombok Timur.
Menyikapi adanya indikasi tersebut, Pj Bupati Lombok Timur, H. M. Juaini Taofik menyatakan akan memberikan teguran hingga sanksi kepada yang bersangkutan apabila ada rekomendasi dari Bawaslu.
Hal tersebut disampikan Pj Bupati kepada sejumlah awak media beberapa hari yang lalu di Kantor DPRD Lombok Timur.
“Kita tegur, bila perlu pangkatnya diturunkan, tapi tunggu kalau ada rekomendasi Bawaslu,” kata Pj Bupati Lotim.
Baca Juga: Penyaluran BOSP 2024 Cetak Rekor Tercepat Sepanjang Sejarah
Kata Pj Bupati, Pemerintah Daerah hanya berkewajiban untuk menyampaikan dan memberi imbauan terkait netralitas ASN selama periode Pemilu. Namun, untuk penindakan apabila ditemukan ASN yang melanggar, maka itu merupakan ranah Bawaslu.
Artikel Terkait
Anggota DPR Desak Percepat Regulasi PPPK untuk 630 Ribu Guru Madrasah
Koordinator KKN UGM 1985 Klaim Tak Kenal Joko Widodo
Rocky Gerung Soroti Rp17 Triliun untuk Dewan Perdamaian Trump: Harga Sebuah Buku dan Nyawa Anak di NTT
Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Desak Prabowo Tindak Tegas Erick Thohir