MKD Potong Dana Reses DPR RI Jadi 22 Titik: Latar Belakang & Dampaknya

- Rabu, 05 November 2025 | 16:35 WIB
MKD Potong Dana Reses DPR RI Jadi 22 Titik: Latar Belakang & Dampaknya

MKD Putuskan Pemotongan Dana Reses DPR RI Menjadi 22 Titik

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan keputusan penting untuk memotong alokasi dana reses anggota dewan. Keputusan ini menetapkan bahwa dana reses akan dikurangi menjadi hanya 22 titik. Putusan tersebut diambil setelah MKD melakukan pemeriksaan dan pertimbangan mendalam terkait penggunaan anggaran tersebut.

Latar Belakang Keputusan MKD

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan citra DPR, MKD memandang perlu adanya langkah pencegahan dan pengawasan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang MKD yang digelar di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025, yang membahas secara khusus tentang dana reses anggota DPR RI.

Apa Itu Dana Reses dan Tujuannya?

Dana reses merupakan anggaran resmi yang dialokasikan untuk anggota DPR/DPRD. Fungsinya adalah untuk membiayai berbagai kegiatan kerja di daerah pemilihan (dapil) mereka selama masa reses berlangsung. Tujuan utama dari dana ini adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan konstituen, serta menindaklanjuti berbagai pengaduan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat.

Pertimbangan MKD dalam Pengawasan Dana Reses


Halaman:

Komentar