MKD Putuskan Pemotongan Dana Reses DPR RI Menjadi 22 Titik
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengeluarkan keputusan penting untuk memotong alokasi dana reses anggota dewan. Keputusan ini menetapkan bahwa dana reses akan dikurangi menjadi hanya 22 titik. Putusan tersebut diambil setelah MKD melakukan pemeriksaan dan pertimbangan mendalam terkait penggunaan anggaran tersebut.
Latar Belakang Keputusan MKD
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan dan citra DPR, MKD memandang perlu adanya langkah pencegahan dan pengawasan. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang MKD yang digelar di Jakarta pada Rabu, 5 November 2025, yang membahas secara khusus tentang dana reses anggota DPR RI.
Apa Itu Dana Reses dan Tujuannya?
Dana reses merupakan anggaran resmi yang dialokasikan untuk anggota DPR/DPRD. Fungsinya adalah untuk membiayai berbagai kegiatan kerja di daerah pemilihan (dapil) mereka selama masa reses berlangsung. Tujuan utama dari dana ini adalah untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat, mendengarkan keluhan konstituen, serta menindaklanjuti berbagai pengaduan yang disampaikan secara langsung oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Rumah Hakim KPK PN Medan Khamozaro Terbakar, Polisi Olah TKP
Jadwal Lengkap Haji 2026: Pemberangkatan 22 April, Wukuf 26 Mei, hingga Kepulangan
Tari Kolosal 1000 Topeng Sumenep Resmi Jadi Agenda Tahunan, Masuk Kalender Wisata 2026
Kenaikan Tarif Transjakarta 2024: Kajian ATP/WTP & Dampak Pemotongan Subsidi