Polri Limpahkan Berkas Penganiayaan Pelajar Tual ke Kejaksaan

- Rabu, 25 Februari 2026 | 14:30 WIB
Polri Limpahkan Berkas Penganiayaan Pelajar Tual ke Kejaksaan
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir memberikan keterangan pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). (Sumber: ANTARA/Aria Cindyara)

JAKARTA – Komitmen Polri dalam menangani kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menewaskan seorang pelajar, ditegaskan kembali. Mereka berjanji prosesnya akan transparan dan mengedepankan keadilan bagi keluarga korban.

“Kami berkomitmen penuh,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers Rabu (25/2/2026) sore itu. Gedung Humas Polri di Jakarta menjadi lokasi pernyataan sikap ini.

Johnny menekankan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tujuannya jelas: memberikan rasa keadilan, terutama untuk keluarga korban, dan juga masyarakat luas.

Perkembangan terbaru, berkas perkara ternyata sudah dilimpahkan. “Berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ujarnya.

Soal pasal yang dikenakan, cukup berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Atau, alternatifnya, Pasal 466 ayat (3) KUHP baru tentang penganiayaan.

Ancaman hukumannya pun tak main-main. Bisa mencapai 15 tahun penjara, plus denda yang jumlahnya fantastis: hingga Rp 3 miliar.

Adapun pelaku, Bripda Mesias Viktor Siahaya (Bripda MS), kini statusnya sudah resmi naik dari terlapor menjadi tersangka. Penetapan ini dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan alasan perubahan status itu di Tual, Sabtu (21/2). “Penetapan tersangka karena kalau melihat gelar kita yakinkan bahwa terlapor ini sudah masuk dalam unsur tersebut,” katanya.

Dengan langkah-langkah ini, Polri berusaha mengelola kasus yang menyedot perhatian publik ini. Mereka ingin menunjukkan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, meski di tengah sorotan yang tak kunjung reda.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar