JAKARTA – Komitmen Polri dalam menangani kasus dugaan penganiayaan oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menewaskan seorang pelajar, ditegaskan kembali. Mereka berjanji prosesnya akan transparan dan mengedepankan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berkomitmen penuh,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam konferensi pers Rabu (25/2/2026) sore itu. Gedung Humas Polri di Jakarta menjadi lokasi pernyataan sikap ini.
Johnny menekankan, penyidikan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Tujuannya jelas: memberikan rasa keadilan, terutama untuk keluarga korban, dan juga masyarakat luas.
Perkembangan terbaru, berkas perkara ternyata sudah dilimpahkan. “Berkas perkara telah selesai dan diserahkan tahap pertama kepada pihak Kejaksaan Negeri Tual tertanggal 24 Februari 2026,” ujarnya.
Soal pasal yang dikenakan, cukup berat. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Atau, alternatifnya, Pasal 466 ayat (3) KUHP baru tentang penganiayaan.
Artikel Terkait
Sengketa Lahan Tutup Delapan Ruang Kelas, SDN Bunisari Terapkan Sistem Dua Sif
Kapolri Tegaskan Penerimaan Akpol 2026 Tanpa Biaya dan Kuota Khusus
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK atas Dugaan Pemerasan Pejabat
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tersangka Pemerasan dan Pengadaan Proyek