LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya

- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:40 WIB
LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya

Fokus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tertuju pada penanganan BPR Prima Master Bank di Surabaya. Izin usaha bank ini resmi dicabut oleh otoritas pada 27 Januari 2026 lalu, dan sejak saat itu, LPS mengambil alih prosesnya.

Menurut Jimmy Ardianto, Sekretaris LPS, pihaknya telah memulai pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah. Tahap pertama, yang diumumkan pada 2 Februari 2026, sudah mencakup 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan di bank tersebut.

"Untuk daftar nasabah yang masuk dalam tahap pertama ini, bisa dilihat langsung di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website resmi kami,"

kata Jimmy, Rabu (25/2/2026).

Bagi yang namanya sudah muncul, pencairan bisa dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI) yang ditunjuk sebagai bank pembayar. Syaratnya, bawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan, plus identitas diri. Kalau perorangan, KTP atau paspor cukup. Untuk nasabah perusahaan, dibutuhkan dokumen legalitas dan susunan pengurus yang berlaku.

Namun begitu, bagi nasabah yang belum masuk daftar tahap pertama, diminta untuk bersabar. LPS masih punya waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin untuk menyelesaikan verifikasi data sebelum mengumumkan tahap pembayaran berikutnya. Di sisi lain, nasabah yang punya pinjaman di bank ini justru harus tetap membayar cicilannya. Mereka bisa menghubungi Tim Likuidasi LPS yang berkantor di bekas lokasi BPR.

LPS juga mengingatkan agar nasabah tetap tenang. Jangan mudah terpancing oleh oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan iming-iming tertentu, tentu saja dengan meminta biaya. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar proses likuidasi dan pembayaran klaim ini berjalan mulus, sesuai aturan yang ada.

Persoalan lain muncul belakangan ini. Kantor perwakilan LPS di Surabaya mendapat kunjungan dari para pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto yang melakukan aksi unjuk rasa. Menanggapi hal ini, LPS menyampaikan beberapa poin.

Pertama, mereka menyatakan prihatin dan berempati atas masalah yang dialami pekerja. Namun, urusan gaji, pesangon, atau tunjangan hari raya sama sekali bukan ranah kewenangan LPS. LPS berharap masalah internal perusahaan itu diselesaikan sendiri oleh manajemen, pemegang saham, dan para pekerjanya.

Kedua, LPS menegaskan bahwa BPR Prima Master Bank sudah tidak beroperasi. Dana untuk membayar klaim nasabah berasal dari LPS, bukan dari simpanan nasabah di bank yang sudah dilikuidasi itu.

Ketiga, saat ini konsentrasi utama LPS adalah menyelesaikan pembayaran klaim dengan batas penjaminan Rp2 miliar per nasabah. Mereka juga fokus pada proses likuidasi untuk mendapatkan hasil terbaik guna memenuhi kewajiban lain yang diatur undang-undang.

Keempat, seluruh pekerjaan LPS dilindungi hukum. Mereka berharap tidak ada pihak yang mengganggu atau menghalangi proses yang sedang berjalan.

Dan terakhir, LPS membutuhkan situasi yang kondusif. Untuk itu, mereka meminta kepada pekerja PT Pakerin agar menghentikan aksinya di kantor LPS dan mengikuti proses penanganan bank sesuai koridor hukum yang berlaku.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar