LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya

- Rabu, 25 Februari 2026 | 09:40 WIB
LPS Mulai Bayar Klaim Nasabah BPR Prima Master Bank yang Dicabut Izinnya

Fokus Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat ini tertuju pada penanganan BPR Prima Master Bank di Surabaya. Izin usaha bank ini resmi dicabut oleh otoritas pada 27 Januari 2026 lalu, dan sejak saat itu, LPS mengambil alih prosesnya.

Menurut Jimmy Ardianto, Sekretaris LPS, pihaknya telah memulai pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah. Tahap pertama, yang diumumkan pada 2 Februari 2026, sudah mencakup 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan di bank tersebut.

"Untuk daftar nasabah yang masuk dalam tahap pertama ini, bisa dilihat langsung di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui website resmi kami,"

kata Jimmy, Rabu (25/2/2026).

Bagi yang namanya sudah muncul, pencairan bisa dilakukan di Bank Negara Indonesia (BNI) yang ditunjuk sebagai bank pembayar. Syaratnya, bawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan, plus identitas diri. Kalau perorangan, KTP atau paspor cukup. Untuk nasabah perusahaan, dibutuhkan dokumen legalitas dan susunan pengurus yang berlaku.

Namun begitu, bagi nasabah yang belum masuk daftar tahap pertama, diminta untuk bersabar. LPS masih punya waktu hingga 90 hari kerja sejak pencabutan izin untuk menyelesaikan verifikasi data sebelum mengumumkan tahap pembayaran berikutnya. Di sisi lain, nasabah yang punya pinjaman di bank ini justru harus tetap membayar cicilannya. Mereka bisa menghubungi Tim Likuidasi LPS yang berkantor di bekas lokasi BPR.

LPS juga mengingatkan agar nasabah tetap tenang. Jangan mudah terpancing oleh oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan iming-iming tertentu, tentu saja dengan meminta biaya. Dukungan semua pihak sangat dibutuhkan agar proses likuidasi dan pembayaran klaim ini berjalan mulus, sesuai aturan yang ada.

Editor: Novita Rachma


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar