Jumlah Vila Berizin Melonjak 76,4 Persen, Kemenpar Perketat Pengawasan Usaha Akomodasi

- Kamis, 28 Mei 2026 | 10:00 WIB
Jumlah Vila Berizin Melonjak 76,4 Persen, Kemenpar Perketat Pengawasan Usaha Akomodasi

Jumlah usaha vila yang telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) melonjak hingga 76,4 persen, sebuah capaian yang dinilai sebagai sinyal positif bagi industri pariwisata nasional yang tengah diarahkan menuju ekosistem usaha yang lebih tertib dan berkelanjutan. Data dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar) per 20 Mei 2026 menunjukkan bahwa peningkatan ini merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan jenis akomodasi jangka pendek lainnya. Secara keseluruhan, jumlah usaha akomodasi yang telah memiliki NIB tercatat naik 46,5 persen dibandingkan posisi Maret 2025.

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyatakan bahwa tren kenaikan legalitas usaha ini mencerminkan perubahan kesadaran di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, semakin banyak pengusaha yang mulai memahami pentingnya perizinan bisnis dan beralih ke sistem formal.

“Ini menunjukkan kesadaran pelaku usaha semakin meningkat untuk memenuhi legalitas dan mendukung tata kelola pariwisata yang lebih baik,” ujar Widiyanti dalam konferensi pers bertajuk 'Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi' di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kemenpar menilai lonjakan tersebut tidak terlepas dari berbagai program sosialisasi dan pendampingan yang dilakukan bersama pemerintah daerah serta mitra platform pemesanan perjalanan daring sejak Maret 2025. Program itu mencakup sosialisasi di lima provinsi dan enam sesi klinik konsultasi yang telah melibatkan lebih dari 1.500 pelaku usaha akomodasi.

Di sisi lain, pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap vila yang belum memiliki izin usaha. Kemenpar tengah menyiapkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terhubung langsung dengan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Melalui sistem ini, seluruh vila yang akan dipasarkan di platform daring wajib memiliki NIB, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang valid.

Apabila data yang diajukan tidak sesuai atau izin belum lengkap, pengajuan daftar usaha dapat ditolak hingga dihapus dari platform digital. Kemenpar menargetkan sistem API tersebut mulai diluncurkan pada Juni 2027 sebagai bagian dari langkah menciptakan industri pariwisata yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar