Cara Reset Password dan Aktifkan MFA di ASN Digital

- Selasa, 06 Januari 2026 | 02:20 WIB
Cara Reset Password dan Aktifkan MFA di ASN Digital

JAKARTA – Bagi para aparatur sipil negara, ada satu platform yang kini kian vital: ASN Digital. Platform terintegrasi di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini memang sedang jadi perbincangan. Intinya, sistem ini dirancang untuk memudahkan, menyatukan berbagai layanan manajemen ASN dalam satu atap digital. Hal itu sejalan dengan amanat yang tertuang dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Nah, buat yang belum aktivasi atau lupa password, caranya cukup sederhana. Pertama, akses dulu situs resminya. Di halaman depan, cari logo BKN dan klik. Nanti akan muncul pilihan menu login.

Pilih opsi reset, tepatnya “Lupa Password”. Anda akan diminta mengisi alamat email yang terdaftar di SIASN. Setelah dikirim, cek inbox email Anda. BKN biasanya mengirimkan kode reset ke sana.

Dengan kode itu, Anda bisa buat password baru di halaman yang disediakan. Selesai. Kembali ke menu login awal, dan coba masuk pakai NIP serta password baru tadi.

Tapi tunggu dulu. Setelah akun aktif, ada satu langkah keamanan tambahan yang wajib dilakukan: mengaktifkan Multi-Factor Authentication atau MFA. Ini langkah penting untuk melindungi data.

Caranya? Login seperti biasa ke laman ASN Digital. Begitu masuk, sistem biasanya langsung mengarahkan Anda ke halaman pengaktifan MFA. Di layar akan muncul QR Code, plus sebuah kunci pengaturan.

Ambil ponsel, buka aplikasi authenticator (Google Authenticator atau sejenisnya). Pilih tambah akun baru. Lalu, scan QR Code yang tadi muncul di layar komputer. Bisa juga pakai cara manual dengan memasukkan kunci yang diberikan.

Nanti aplikasi akan menghasilkan kode OTP 6 digit. Masukkan kode itu ke kolom “one-time code” di laman ASN Digital. Klik submit, dan proses aktivasi MFA pun selesai.

Dengan dua tahap itu reset password dan aktifkan MFA akun ASN Digital Anda sudah siap dipakai. Memang butuh sedikit waktu, tapi untuk keamanan data, usaha itu sepadan. Selamat mencoba!

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar