Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026, yang sudah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, menuai respons dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan kekhawatiran. Mereka meminta kebijakan ini dicermati dengan sangat serius.
“Dunia usaha paham betul, kebijakan pengupahan punya tujuan mulia: melindungi pekerja dan menjaga daya beli,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Namun begitu, dia menekankan bahwa pelaksanaannya harus proporsional. Kenapa? Karena faktanya, tidak semua sektor bisnis sedang dalam kondisi prima untuk menanggung beban biaya tambahan.
Menurut Shinta, kondisi ketenagakerjaan kita masih punya tantangan besar. Angkanya cukup mencengangkan: pengangguran masih sekitar 7,47 juta orang. Belum lagi yang setengah menganggur, mencapai 11,56 juta. Lebih dari 60 persen pekerja berkutat di sektor informal yang rentan dan minim jaminan.
“Khusus untuk sektor padat karya, situasinya makin pelik,” katanya. Tekanan datang dari berbagai sisi, mulai dari permintaan yang fluktuatif, biaya operasional yang melambung, sampai ketidakpastian ekonomi global yang belum jelas ujungnya.
Di sisi lain, tekanan bagi pengusaha ternyata tidak cuma dari dalam negeri. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menyoroti beban baru yang datang dari luar.
Artikel Terkait
Kemenkeu Jelaskan Status Kurang Bayar Rp50 Juta dalam Laporan Pajak Menkeu Purbaya
ASDP Antisipasi Puncak Arus Balik Kedua di Ketapang-Gilimanuk Akhir Pekan
Iran Siapkan Aturan Tarif Tol untuk Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
Menteri Pertanian: Hilirisasi Kunci Kerek Ekonomi dan Kuatkan Pangan