“Upah untuk sektor padat karya memang selalu jadi persoalan rumit. Tapi sekarang ditambah lagi dengan kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat sebesar 19 persen,” jelas Bob.
Dia melanjutkan, pembeli dari AS meminta pembagian beban atau "burden sharing". Artinya, kenaikan tarif 19 persen itu ingin dibagi rata, sehingga sebagian harus ditanggung oleh eksportir di dalam negeri.
“Ini jelas memberatkan,” keluhnya. “Beban tarif ekspor yang naik, ditambah lagi dengan kenaikan upah minimum. Dua tekanan ini datang bersamaan.”
Sebagai catatan, Pemprov DKI resmi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp5.729.876. Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dari tahun sebelumnya yang Rp5.396.761.
Intinya, Apindo tidak menolak kenaikan upah. Mereka hanya ingin ada kehati-hatian ekstra. Agar keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha benar-benar bisa terjaga di tengah situasi yang tidak mudah ini.
Artikel Terkait
Kemenkeu Jelaskan Status Kurang Bayar Rp50 Juta dalam Laporan Pajak Menkeu Purbaya
ASDP Antisipasi Puncak Arus Balik Kedua di Ketapang-Gilimanuk Akhir Pekan
Iran Siapkan Aturan Tarif Tol untuk Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
Menteri Pertanian: Hilirisasi Kunci Kerek Ekonomi dan Kuatkan Pangan