Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2026, yang sudah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta, menuai respons dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyuarakan kekhawatiran. Mereka meminta kebijakan ini dicermati dengan sangat serius.
“Dunia usaha paham betul, kebijakan pengupahan punya tujuan mulia: melindungi pekerja dan menjaga daya beli,” ujar Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani, dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).
Namun begitu, dia menekankan bahwa pelaksanaannya harus proporsional. Kenapa? Karena faktanya, tidak semua sektor bisnis sedang dalam kondisi prima untuk menanggung beban biaya tambahan.
Menurut Shinta, kondisi ketenagakerjaan kita masih punya tantangan besar. Angkanya cukup mencengangkan: pengangguran masih sekitar 7,47 juta orang. Belum lagi yang setengah menganggur, mencapai 11,56 juta. Lebih dari 60 persen pekerja berkutat di sektor informal yang rentan dan minim jaminan.
“Khusus untuk sektor padat karya, situasinya makin pelik,” katanya. Tekanan datang dari berbagai sisi, mulai dari permintaan yang fluktuatif, biaya operasional yang melambung, sampai ketidakpastian ekonomi global yang belum jelas ujungnya.
Di sisi lain, tekanan bagi pengusaha ternyata tidak cuma dari dalam negeri. Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, menyoroti beban baru yang datang dari luar.
“Upah untuk sektor padat karya memang selalu jadi persoalan rumit. Tapi sekarang ditambah lagi dengan kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat sebesar 19 persen,” jelas Bob.
Dia melanjutkan, pembeli dari AS meminta pembagian beban atau "burden sharing". Artinya, kenaikan tarif 19 persen itu ingin dibagi rata, sehingga sebagian harus ditanggung oleh eksportir di dalam negeri.
“Ini jelas memberatkan,” keluhnya. “Beban tarif ekspor yang naik, ditambah lagi dengan kenaikan upah minimum. Dua tekanan ini datang bersamaan.”
Sebagai catatan, Pemprov DKI resmi menaikkan UMP 2026 menjadi Rp5.729.876. Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dari tahun sebelumnya yang Rp5.396.761.
Intinya, Apindo tidak menolak kenaikan upah. Mereka hanya ingin ada kehati-hatian ekstra. Agar keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha benar-benar bisa terjaga di tengah situasi yang tidak mudah ini.
Artikel Terkait
Mensos Ungkap 15 Juta Warga Mampu Masuk Daftar Penerima Bantuan Kesehatan
Wamen Komunikasi dan Digital Pastikan Percepatan Perbaikan Jaringan Telekomunikasi Pasca Banjir Bandang Aceh Tengah
LPEM FEB UI Proyeksikan Inflasi Februari 2026 Capai 3,64-3,92 Persen
Jimmy Lai Divonis 20 Tahun Penjara, Reaksi Internasional Berbeda