Jakarta punya aturan baru soal bendera partai dan ormas. Satpol PP DKI resmi menetapkan 15 titik sebagai 'zona putih' area yang sama sekali dilarang dipasangi atribut politik semacam itu. Aturan ini langsung turun dari Gubernur Pramono Anung, dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan keindahan wajah ibu kota.
Menurut Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan, pihaknya sudah memetakan lokasi-lokasi strategis yang masuk dalam larangan. Di sisi lain, untuk area di luar zona putih, pemasangan bendera masih diizinkan, tapi dengan batas waktu ketat. "Kami izinkan pemasangan hanya dari H-4 sampai H 2 pelaksanaan acara," jelas Satriadi, Kamis (25/12/2025).
Soal sosialisasi, dia bilang koordinasi sudah dilakukan. "Kami sudah berkoordinasi dengan parpol dan ormas di bawah binaan Kesbangpol. Aturan ini disosialisasikan agar dipatuhi bersama," tambahnya.
Lalu, bagaimana jika ada yang melanggar?
"Ya, kita akan turunkan dan amankan bendera-bendera itu," tegas Satriadi.
Artikel Terkait
Kardinal Suharyo Soroti Korupsi dan Penyembahan Uang dalam Khutbah Natal
Pemerintah Pastikan BLT Rp 200 Ribu Tetap Mengalir, Korban Bencana Dapat Rp 8 Juta
Contraflow Diterapkan di Tol Japek, Arus Mudik Diharapkan Lebih Lancar
Ragunan Buka Lebih Awal Sambut Gelombang Pengunjung Nataru