Bendera yang ditertibkan akan dibawa ke kantor kecamatan setempat. Nantinya, penanggung jawab dari partai terkait bisa mengambilnya di sana. "Masing-masing PIC partai politik sudah paham, bahwa nanti akan diambil di sana," ujarnya.
Namun begitu, penurunan bendera di lapangan hanyalah langkah awal. Untuk sanksi yang lebih berat seperti pembinaan atau peringatan administratif itu wewenang Badan Kesbangpol. "Mungkin ada sanksi semacam peringatan dari mereka," ungkap Satriadi.
Berikut ini daftar 15 zona putih yang dimaksud:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Medan Merdeka Timur
- Jalan Medan Merdeka Selatan
- Jalan Medan Merdeka Utara
- Jalan Veteran
- Jalan Bina Graha
- Kawasan Taman Monas
- Kawasan Lapangan Banteng
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan Diponegoro
- Jalan Ir. H. Juanda
- Fly Over Semanggi
- Fly Over Karet
Aturan ini jelas ingin menata Jakarta agar lebih rapi. Tinggal tunggu kepatuhan semua pihak di lapangan.
Artikel Terkait
Korban Tewas Tembus 96 Jiwa, Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Masih Terus Diupayakan
Bank Sentral Jepang Siapkan Suku Bunga Lebih Tinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir?
Kardinal Suharyo Serukan Pertobatan Ekologi dan Nasional di Tengah Keresahannya
Ayam Kodok: Warisan Kolonial yang Jadi Simbol Kebersamaan Natal