Vonis 10 bulan penjara untuk musisi Fariz RM akhirnya benar-benar berkekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung, dalam putusannya, menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Dengan kata lain, putusan pengadilan negeri sebelumnya dikuatkan.
Keputusan ini sekaligus mengakhiri upaya banding dari pihak jaksa.
"Amar putusan, tolak. Menolak permohonan kasasi penuntut umum," bunyi putusan yang diunggah di laman MA pada Jumat (19/12) itu.
Lantas, kenapa jaksa masih mengajukan kasasi?
Alasannya sederhana: mereka merasa vonisnya terlalu ringan. Jaksa sebelumnya menuntut enam tahun penjara, jauh lebih berat dari hukuman 10 bulan yang akhirnya dijatuhkan. Fariz sendiri telah dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan dan memiliki narkoba.
Majelis hakim agung yang dipimpin Prim Haryadi, dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Agustinus Purnomo Hadi, telah memutuskan permohonan bernomor 12357 K/PID.SUS/2025 itu sejak Senin (15/12). Hasilnya, vonis untuk penyanyi 'Sakura' itu tak berubah.
Artikel Terkait
Pemulihan Pascabencana Sumatera Diperkirakan Tembus Rp130 Triliun
Menkeu Tegaskan Indonesia Belum dalam Kondisi Darurat Energi
Indonesia Bawa Agenda Prioritas ke Konferensi Tingkat Menteri WTO di Kamerun
Menkeu Purbaya Bantah Isu Resesi, Sebut Analisis Ekonom Tak Berdasar