Ia tetap harus menjalani hukuman 10 bulan penjara plus denda Rp 800 juta. Kalau denda tak dibayar, ada sanksi tambahan penjara dua bulan.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua Lusiana Amping sudah menyatakan keyakinannya atas kesalahan Fariz.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta," tegas Lusiana kala itu.
"Dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," imbuhnya.
Nah, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyoroti beberapa hal. Di satu sisi, sikap Fariz yang sopan dan kooperatif di persidangan, plus pengakuannya, dianggap sebagai faktor peringan. Tapi di sisi lain, ada hal yang memberatkan: fakta bahwa ia berulang kali memakai narkoba dan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkoba. Pada akhirnya, timbangan itulah yang membawa vonis 10 bulan itu.
Artikel Terkait
Pemulihan Pascabencana Sumatera Diperkirakan Tembus Rp130 Triliun
Menkeu Tegaskan Indonesia Belum dalam Kondisi Darurat Energi
Indonesia Bawa Agenda Prioritas ke Konferensi Tingkat Menteri WTO di Kamerun
Menkeu Purbaya Bantah Isu Resesi, Sebut Analisis Ekonom Tak Berdasar