Ijazah Pejabat Publik Bukan Dokumen Pribadi, Ini Penjelasan Mustari SBK

- Senin, 17 November 2025 | 17:00 WIB
Ijazah Pejabat Publik Bukan Dokumen Pribadi, Ini Penjelasan Mustari SBK
Ijazah Pejabat Publik Bukan Dokumen Pribadi Menurut Mustari SBK

Mustari SBK: Ijazah Pejabat Publik Bukan Dokumen Pribadi

Pengamat politik Mustari SBK menegaskan bahwa ijazah yang dimiliki oleh pejabat publik tidak dapat dikategorikan sebagai dokumen pribadi. Dalam sistem demokrasi, transparansi rekam jejak pendidikan adalah bentuk akuntabilitas yang wajib dipenuhi oleh setiap pejabat negara, terutama bagi mereka yang dipilih langsung oleh rakyat dan diberikan kepercayaan untuk mengelola kekuasaan publik.

Mustari menyatakan bahwa upaya untuk menyembunyikan ijazah pejabat dengan alasan privasi justru bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi. "Ijazah seorang pejabat publik bukanlah urusan pribadi. Dokumen tersebut melekat pada jabatan publik, tanggung jawab publik, dan legitimasi publik. Masyarakat berhak untuk mengetahuinya," ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi mengenai riwayat pendidikan pejabat merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat terhadap integritas penyelenggara negara. Di banyak negara demokrasi, curriculum vitae pejabat termasuk ijazah sekolah dan perguruan tinggi merupakan dokumen yang dapat diakses oleh publik tanpa hambatan.

"Seorang pejabat mengelola anggaran negara, mengambil keputusan strategis, dan membuat kebijakan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, keaslian identitas, rekam jejak, dan kredensialnya tidak boleh ditutup-tutupi," tegas Mustari.

Ia menambahkan bahwa publik memiliki hak untuk memverifikasi ijazah pejabat sebagai langkah menjaga integritas demokrasi. Ketertutupan hanya akan menimbulkan kecurigaan, spekulasi, dan konflik politik yang tidak sehat.

Mustari SBK menyayangkan jika ada pendekatan hukum atau sikap pejabat yang mencoba melindungi ijazah sebagai informasi pribadi. Menurutnya, dokumen tersebut tidak berisi data sensitif seperti informasi kesehatan, rekam kriminal, atau hal lain yang dapat membahayakan keselamatan seseorang.

"Ijazah hanya menunjukkan apakah seseorang benar-benar pernah menempuh pendidikan di lembaga tertentu. Tidak ada data sensitif yang bisa disalahgunakan. Lalu mengapa harus dirahasiakan?" katanya.

Ia mengingatkan bahwa pejabat publik bukanlah warga biasa dalam konteks privasi. Ketika seseorang bersedia memikul jabatan publik, maka ia secara otomatis setuju untuk membuka sebagian aspek pribadinya demi kepentingan umum, termasuk riwayat pendidikannya.

Mustari menilai wajar jika masyarakat mempertanyakan keaslian ijazah seorang pejabat, terlebih ketika muncul dugaan pemalsuan atau ketidaksesuaian data. Ia meminta aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif, profesional, dan tidak tebang pilih dalam menangani persoalan tersebut.

"Hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan politik. Jika ada dugaan pemalsuan ijazah, maka yang harus diperiksa adalah objek dugaan itu, bukan orang yang mempertanyakannya," ujarnya.

Mustari mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap warga atau tokoh yang meminta klarifikasi justru menunjukkan bahwa ada sesuatu yang tidak beres. "Apabila sebuah ijazah benar, cukup tunjukkan secara terbuka dan semua selesai. Mengapa harus takut?"

Sebagai penutup, Mustari menekankan bahwa isu keaslian ijazah pejabat bukan semata urusan individu, melainkan menyangkut kualitas demokrasi Indonesia. Ketika publik dilarang bertanya, demokrasi perlahan mati.

"Pertanyaan soal ijazah bukan soal dendam politik atau kebencian. Ini soal kebenaran. Demokrasi yang sehat memberi ruang bagi publik untuk bertanya, memeriksa, dan mengawasi," katanya.

Ia berharap pemerintah, penegak hukum, dan lembaga pendidikan dapat membangun standar keterbukaan yang lebih tegas. Sebab hanya dengan transparansi total, kepercayaan publik dapat dipulihkan dan integritas pejabat negara dapat dipertanggungjawabkan secara terang benderang.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar