Penyidik Polsek Cilandak Kena Sanksi, Ini Penyebabnya
JAKARTA – Seorang penyidik Polsek Cilandak tak luput dari hukuman. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa sanksi disiplin telah dijatuhkan. Penyebabnya? Penggunaan kertas bekas saat menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Bid Propam sudah memeriksa penyidik dan Kanit yang bersangkutan,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
“Ini murni kelalaian dalam pemakaian kertas. Hukuman disiplin pun diberikan.”
Laporan soal kertas bekas ini ternyata cuma pemicu awal. Masalahnya jadi lebih runyam karena muncul tudingan serius: BAP untuk kasus penganiayaan diduga diubah jadi kasus narkoba. Hebohnya, video yang memprotes hal ini sempat viral di media sosial.
Dalam video itu, suara seorang pria terdengar keras dan kesal. Dia mempertanyakan isi BAP yang sudah dia tanda tangani.
“Ini kan penganiayaan, tapi kenapa di BAP saya malah terlampir barang-barang narkoba?” protesnya.
Menurut keterangan, sebelum ditandatangani, sudah ada tulisan soal timbangan narkoba dalam dokumen tersebut.
Di sisi lain, Budi Hermanto juga mengakui ada kelalaian lain yang turut disorot. Yakni, lolosnya handphone milik saksi ke dalam ruang penyidik. Padahal, aturannya jelas: itu restricted area. “Sudah disiapkan loker khusus untuk menitipkan barang seperti ponsel,” katanya.
“Ini jadi pembelajaran buat kami. Harusnya penyidik lebih ketat lagi.”
Soal efisiensi anggaran yang mungkin jadi alasan penggunaan kertas sisa, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, punya pesan tegas. Budi menyampaikan, pimpinan sudah mengingatkan seluruh jajaran. Anggaran untuk keperluan dasar seperti kertas sebenarnya sudah disediakan.
“Kertas sisa seharusnya di-disposal, tidak dipakai untuk BAP,” tutur Budi menirukan imbauan Kapolda.
Intinya, dua kelalaian ini kertas bekas dan handphone yang masuk menjadi catatan penting bagi Polda Metro Jaya. Mereka berjanji akan membenahi prosedur agar kejadian serupa tidak terulang. Namun begitu, publik tentu masih menunggu kejelasan lebih lanjut soal isu perubahan pasal dari penganiayaan ke narkoba yang sempat mengemuka.
Artikel Terkait
Indonesia Diproyeksikan Jadi Pasar Penerbangan Terbesar Keempat Dunia pada 2030, Tantangan MRO Masih Membayangi
Anthropic Siapkan Dana Rp3.200 Triliun untuk Google Cloud, Jadi Kontrak AI Terbesar
Pemerintah Pastikan Kesiapan SDM Kompeten untuk Penuhi Kebutuhan Industri Kendaraan Listrik
QRIS Antarnegara Indonesia-China Resmi Berlaku, UMKM Bisa Terima Pembayaran Wisatawan China