Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Saleh Husin, punya pandangan menarik soal aturan pengupahan terbaru. Aturan yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 itu, menurutnya, bisa jadi pendorong pertumbuhan. Kok bisa? Ya, dengan cara meningkatkan daya beli para pekerja di sektor industri. Logikanya sederhana: upah naik, belanja bisa ikut naik, permintaan pun terdongkrak.
Tapi jangan buru-buru senang. Saleh mengingatkan, efek positif terhadap permintaan dalam negeri ini sifatnya bertahap. Nggak instan. Sementara itu, dampak lain justru datang lebih cepat: kenaikan biaya produksi. Bagi pelaku industri, beban ini langsung terasa di kulit.
"Akibatnya, dalam jangka pendek, efek bersihnya terhadap pertumbuhan sektor industri pengolahan nonmigas berpotensi moderat," ujarnya dalam pernyataan resmi, Jumat (19/12/2025).
Bahkan, lanjutnya, bisa saja justru menahan laju pertumbuhan. Terutama untuk subsektor yang mengandalkan ekspor dan harus berhadapan dengan persaingan global yang sangat ketat.
Intinya, ada semacam tarik-ulur di sini. Di satu sisi, aturan ini melindungi pendapatan pekerja. Namun di sisi lain, percepatan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas berisiko terhambat. Saleh melihatnya sebagai sebuah trade-off yang perlu dicermati.
"Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya," katanya.
Artikel Terkait
Polisi Siapkan Contraflow di Tol Japek dan Jagorawi Jelang Libur Natal 2026
Menteri Keuangan Didesak Buka Kredit Murah untuk Selamatkan Industri Mebel
Greg Nwokolo Beri Sinyal Darurat ke PSSI: Indonesia Tak Butuh Proses Lagi!
Geo Dipa Pacu Pendapatan ke Rp1,07 Triliun, Andalkan Ekspansi PLTP