Di sisi lain, untuk urusan tempat, seorang pria berinisial LN yang menyewa apartemen tersebut. Dia mendapat bagian yang relatif kecil, sekitar Rp200.000 hingga Rp400.000 saja.
Nah, yang tak kalah penting adalah peran pelaku kelima, YH. Dialah yang mengelola website yang digunakan untuk mempromosikan layanan ilegal ini.
Tak cuma kelima pengelola, polisi juga menjerat dua orang pasien berinisial KWM dan R sebagai tersangka. Keduanya kebetulan sedang berada di kamar 28A lantai 28 saat penggerebekan digelar.
Kini, kelima tersangka utama sudah mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka terancam hukuman berat. Pasal yang menjerat adalah Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman maksimalnya? Dua belas tahun penjara.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Rute Pelarian Tersangka Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Arus Mudik H+1 Lebaran Masih Tinggi, Jasa Marga Imbau Atur Waktu Kepulangan
Polisi Tangkap WNI Irak Diduga Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori di Bambu Apus
Rupiah Diprediksi Tertekan Usai Libur Idulfitri, Ancaman Dolar AS dan Geopolitik Global