Belakangan ini, ruang publik kita riuh. Bukan oleh debat yang sehat, tapi oleh kebisingan yang mengatasnamakan hukum. Seharusnya, diskursus ketatanegaraan berjalan di atas rel logika dan regulasi. Namun, kenyataannya, ia seperti dibajak oleh gelombang emosi massa. Mereka menuntut "keadilan", tapi berdasarkan persepsi subyektif masing-masing.
Kita lihat sendiri. Putusan pengadilan, kebijakan pemerintah, hingga produk undang-undang, diadili bukan dengan parameter hukum positif. Ukurannya berganti menjadi "etika" dan "kepatutan" yang sangat cair. Tidak tertulis. Berubah-ubah.
Sebagai akademisi hukum, situasi ini bikin khawatir. Pertanyaan mendasar muncul: Apa kita masih berpijak pada negara hukum, atau justru sedang meluncur ke arah negara opini?
Opini ini mungkin terdengar keras bagi sebagian orang. Bahkan tidak populer. Tapi, menurut saya, perspektif ini mutlak diperlukan. Kita perlu kembali ke positivisme hukum. Di tengah gempuran narasi yang mencampuradukkan hukum dan moral, kita harus ingat: hukum adalah sistem tertutup. Ia bekerja berdasarkan teks, prosedur, dan kewenangan formal. Membiarkan tafsir liar mendikte jalannya negara? Itu resep menuju anarki.
Memisahkan "Das Sein" dan "Das Sollen"
Akar masalahnya, sebenarnya klasik. Publik sering gagal memisahkan antara apa yang ada sebagai hukum (das sein) dan apa yang seharusnya menurut moral (das sollen).
Dalam tradisi positivisme dari Kelsen sampai Hart validitas sebuah hukum tidak ditentukan oleh muatan moralnya. Tidak. Validitasnya ditentukan oleh proses pembentukannya. Sebuah UU itu sah dan mengikat, bukan karena ia "baik" atau "adil" menurut perasaan kita. Ia sah karena dibentuk oleh lembaga yang berwenang, lewat prosedur yang ditetapkan konstitusi. Titik.
Jadi, ketika publik berteriak bahwa putusan MK atau tindakan pejabat itu "cacat moral" padahal secara prosedur sudah benar mereka sebenarnya sedang menggerogoti kepastian hukum. Kita tak bisa menuntut hakim memutus berdasarkan "bisikan hati nurani" yang tak terukur. Alat kerja mereka adalah pasal-pasal. Bukan kitab suci atau norma kesusilaan yang bisa ditafsirkan macam-macam.
Pertanyaan krusialnya: kalau kita buka pintu bagi moralitas untuk mengintervensi hukum, moral siapa yang dipakai? Kaum konservatif punya versinya, kaum liberal punya versinya sendiri. Keadilan versi buruh, jelas beda dengan versi pengusaha. Satu-satunya penengah yang objektif? Teks undang-undang yang hitam di atas putih. Di luar itu, yang ada cuma tafsir liar. Dan itu berbahaya.
Sakralitas Prosedur dan Kepastian Hukum
Kepastian hukum itu mahkota. Coba bayangkan. Bayangkan negara di mana pejabat takut mengambil keputusan sesuai UU, hanya karena takut dirundung netizen yang bilang aturannya tidak etis. Atau hakim yang memutus perkara bukan lagi melihat wet, tapi melihat trending topic.
Sikap positivistik mengajak kita tunduk pada prosedur. Jika seorang calon pejabat memenuhi syarat administratif yang tertulis, ia berhak dilantik. Titik. Perdebatan soal "kepantasan" secara etika, itu ranah sosiologis. Bukan yuridis. Negara tidak bisa dikelola dengan perasaan. Negara bekerja dengan sistem administrasi. Kaku, tapi terukur.
Memang, positivisme sering dituduh melahirkan hukum yang kaku dan tak berhati. Tuduhan ini keliru. Justru sebaliknya. Positivisme melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa yang bisa menafsirkan hukum seenaknya. Dengan mengunci hukum pada teks tertulis, kita batasi ruang gerak penafsir agar tidak liar. Kita jamin prediktabilitas: bahwa A itu salah dan B itu benar, tertulis jelas. Tidak berubah-ubah sesuai suasana hati penguasa atau tekanan massa.
Artikel Terkait
Prabowo di Persimpangan: Momentum Bangkit atau Cuma Perkuat Dinasti?
Kejar-Kejaran Maut di Serang-Pandeglang, Satu Nyawa Melayang
Papan Tulis vs PowerPoint: Mana yang Lebih Membangun Pemahaman Siswa?
Oegroseno Sindir Era Tito: Polri Rusak Sejak Jokowi Langgar Senioritas?