Negara Hukum atau Negara Opini? Ancaman Tafsir Liar di Ruang Publik

- Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00 WIB
Negara Hukum atau Negara Opini? Ancaman Tafsir Liar di Ruang Publik

Belakangan ini, ruang publik kita riuh. Bukan oleh debat yang sehat, tapi oleh kebisingan yang mengatasnamakan hukum. Seharusnya, diskursus ketatanegaraan berjalan di atas rel logika dan regulasi. Namun, kenyataannya, ia seperti dibajak oleh gelombang emosi massa. Mereka menuntut "keadilan", tapi berdasarkan persepsi subyektif masing-masing.

Kita lihat sendiri. Putusan pengadilan, kebijakan pemerintah, hingga produk undang-undang, diadili bukan dengan parameter hukum positif. Ukurannya berganti menjadi "etika" dan "kepatutan" yang sangat cair. Tidak tertulis. Berubah-ubah.

Sebagai akademisi hukum, situasi ini bikin khawatir. Pertanyaan mendasar muncul: Apa kita masih berpijak pada negara hukum, atau justru sedang meluncur ke arah negara opini?

Opini ini mungkin terdengar keras bagi sebagian orang. Bahkan tidak populer. Tapi, menurut saya, perspektif ini mutlak diperlukan. Kita perlu kembali ke positivisme hukum. Di tengah gempuran narasi yang mencampuradukkan hukum dan moral, kita harus ingat: hukum adalah sistem tertutup. Ia bekerja berdasarkan teks, prosedur, dan kewenangan formal. Membiarkan tafsir liar mendikte jalannya negara? Itu resep menuju anarki.

Memisahkan "Das Sein" dan "Das Sollen"

Akar masalahnya, sebenarnya klasik. Publik sering gagal memisahkan antara apa yang ada sebagai hukum (das sein) dan apa yang seharusnya menurut moral (das sollen).

Dalam tradisi positivisme dari Kelsen sampai Hart validitas sebuah hukum tidak ditentukan oleh muatan moralnya. Tidak. Validitasnya ditentukan oleh proses pembentukannya. Sebuah UU itu sah dan mengikat, bukan karena ia "baik" atau "adil" menurut perasaan kita. Ia sah karena dibentuk oleh lembaga yang berwenang, lewat prosedur yang ditetapkan konstitusi. Titik.

Jadi, ketika publik berteriak bahwa putusan MK atau tindakan pejabat itu "cacat moral" padahal secara prosedur sudah benar mereka sebenarnya sedang menggerogoti kepastian hukum. Kita tak bisa menuntut hakim memutus berdasarkan "bisikan hati nurani" yang tak terukur. Alat kerja mereka adalah pasal-pasal. Bukan kitab suci atau norma kesusilaan yang bisa ditafsirkan macam-macam.

Pertanyaan krusialnya: kalau kita buka pintu bagi moralitas untuk mengintervensi hukum, moral siapa yang dipakai? Kaum konservatif punya versinya, kaum liberal punya versinya sendiri. Keadilan versi buruh, jelas beda dengan versi pengusaha. Satu-satunya penengah yang objektif? Teks undang-undang yang hitam di atas putih. Di luar itu, yang ada cuma tafsir liar. Dan itu berbahaya.

Sakralitas Prosedur dan Kepastian Hukum

Kepastian hukum itu mahkota. Coba bayangkan. Bayangkan negara di mana pejabat takut mengambil keputusan sesuai UU, hanya karena takut dirundung netizen yang bilang aturannya tidak etis. Atau hakim yang memutus perkara bukan lagi melihat wet, tapi melihat trending topic.

Sikap positivistik mengajak kita tunduk pada prosedur. Jika seorang calon pejabat memenuhi syarat administratif yang tertulis, ia berhak dilantik. Titik. Perdebatan soal "kepantasan" secara etika, itu ranah sosiologis. Bukan yuridis. Negara tidak bisa dikelola dengan perasaan. Negara bekerja dengan sistem administrasi. Kaku, tapi terukur.

Memang, positivisme sering dituduh melahirkan hukum yang kaku dan tak berhati. Tuduhan ini keliru. Justru sebaliknya. Positivisme melindungi warga dari kesewenang-wenangan penguasa yang bisa menafsirkan hukum seenaknya. Dengan mengunci hukum pada teks tertulis, kita batasi ruang gerak penafsir agar tidak liar. Kita jamin prediktabilitas: bahwa A itu salah dan B itu benar, tertulis jelas. Tidak berubah-ubah sesuai suasana hati penguasa atau tekanan massa.

Kritik untuk "Aktivisme Yudisial" yang Kebablasan

Nah, manifestasi tafsir liar yang paling meresahkan akhir-akhir ini adalah dorongan agar lembaga peradilan melakukan judicial activism yang melampaui batas. Kita sering dengar pakar mendesak hakim untuk berterobosan hukum demi "keadilan substantif".

Padahal, dalam sistem Civil Law yang kita anut, hakim sejatinya adalah corong undang-undang. Hakim terikat pada asas legalitas. Ketika hakim mulai merasa dirinya "wakil Tuhan" boleh mengabaikan bunyi teks UU demi mengejar keadilan versinya saat itulah tirani yudikatif dimulai.

Ingat, hakim bukan dipilih rakyat. Ia tidak punya legitimasi untuk membuat norma baru yang bertentangan dengan UU buatan wakil rakyat. Tertib norma menuntut disiplin hierarki. Putusan hakim tak boleh menabrak UU. UU tak boleh menabrak konstitusi. Kalau publik rasa sebuah UU itu buruk, solusinya bukan minta hakim "mengakali" aturan itu.

Jalan Keluar: Legislasi, Bukan Opini

Lalu, apa artinya kita harus pasrah pada hukum yang buruk? Diam saja saat ada aturan menindas?

Tentu tidak. Positivisme justru menawarkan jalan keluar yang tertib. Bukan jalan pintas yang emosional. Jika ada aturan yang tidak adil, ubahlah melalui mekanisme sistem: Legislative Review atau Judicial Review.

Pergi ke DPR. Desak wakil rakyat untuk merevisi UU tersebut. Atau datang ke MK, uji materi pasal yang bermasalah. Bertarunglah di arena legal-formal dengan argumen hukum. Bukan di arena opini dengan argumen perasaan. Selama aturan itu belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga berwenang, ia tetap hukum positif yang wajib dipatuhi. Tanpa terkecuali.

Inilah kedewasaan bernegara. Kita menghormati "aturan main". Kita tidak bisa menuntut wasit mengubah aturan di tengah pertandingan hanya karena tim kita kalah atau merasa dicurangi. Aturan main hanya bisa diubah lewat kesepakatan formal. Sebelum atau sesudah pertandingan.

Mari kita renungkan tujuan hidup bernegara. Kita sepakat membangun negara hukum agar hidup tertib, teratur, dan bisa diprediksi. Tafsir liar di luar undang-undang betapa pun indah dibungkus narasi etika adalah ancaman bagi ketertiban itu sendiri.

Hari ini, mungkin tafsir liar dipakai untuk menyerang lawan politik yang kita benci. Kita bersorak. Tapi besok, tafsir liar yang sama bisa digunakan untuk memberangus hak-hak kita. Tanpa landasan hukum yang jelas.

Karena itu, mengembalikan supremasi teks undang-undang itu mutlak. Mari berhenti menuntut lembaga negara menjadi filsuf moral. Biarkan mereka bekerja sebagai pelaksana UU yang profesional. Kalau kita tidak puas dengan hukumnya, perbaiki teksnya. Tapi jangan rusak sistemnya.

Hanya dengan disiplin pada tertib norma, kita bisa selamatkan wibawa peradilan. Dan menjaga Indonesia tetap tegak sebagai negara hukum yang bermartabat. Bukan negara yang terombang-ambing oleh gelombang opini sesaat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler