Kritik untuk "Aktivisme Yudisial" yang Kebablasan
Nah, manifestasi tafsir liar yang paling meresahkan akhir-akhir ini adalah dorongan agar lembaga peradilan melakukan judicial activism yang melampaui batas. Kita sering dengar pakar mendesak hakim untuk berterobosan hukum demi "keadilan substantif".
Padahal, dalam sistem Civil Law yang kita anut, hakim sejatinya adalah corong undang-undang. Hakim terikat pada asas legalitas. Ketika hakim mulai merasa dirinya "wakil Tuhan" boleh mengabaikan bunyi teks UU demi mengejar keadilan versinya saat itulah tirani yudikatif dimulai.
Ingat, hakim bukan dipilih rakyat. Ia tidak punya legitimasi untuk membuat norma baru yang bertentangan dengan UU buatan wakil rakyat. Tertib norma menuntut disiplin hierarki. Putusan hakim tak boleh menabrak UU. UU tak boleh menabrak konstitusi. Kalau publik rasa sebuah UU itu buruk, solusinya bukan minta hakim "mengakali" aturan itu.
Jalan Keluar: Legislasi, Bukan Opini
Lalu, apa artinya kita harus pasrah pada hukum yang buruk? Diam saja saat ada aturan menindas?
Tentu tidak. Positivisme justru menawarkan jalan keluar yang tertib. Bukan jalan pintas yang emosional. Jika ada aturan yang tidak adil, ubahlah melalui mekanisme sistem: Legislative Review atau Judicial Review.
Pergi ke DPR. Desak wakil rakyat untuk merevisi UU tersebut. Atau datang ke MK, uji materi pasal yang bermasalah. Bertarunglah di arena legal-formal dengan argumen hukum. Bukan di arena opini dengan argumen perasaan. Selama aturan itu belum dicabut atau dibatalkan oleh lembaga berwenang, ia tetap hukum positif yang wajib dipatuhi. Tanpa terkecuali.
Inilah kedewasaan bernegara. Kita menghormati "aturan main". Kita tidak bisa menuntut wasit mengubah aturan di tengah pertandingan hanya karena tim kita kalah atau merasa dicurangi. Aturan main hanya bisa diubah lewat kesepakatan formal. Sebelum atau sesudah pertandingan.
Mari kita renungkan tujuan hidup bernegara. Kita sepakat membangun negara hukum agar hidup tertib, teratur, dan bisa diprediksi. Tafsir liar di luar undang-undang betapa pun indah dibungkus narasi etika adalah ancaman bagi ketertiban itu sendiri.
Hari ini, mungkin tafsir liar dipakai untuk menyerang lawan politik yang kita benci. Kita bersorak. Tapi besok, tafsir liar yang sama bisa digunakan untuk memberangus hak-hak kita. Tanpa landasan hukum yang jelas.
Karena itu, mengembalikan supremasi teks undang-undang itu mutlak. Mari berhenti menuntut lembaga negara menjadi filsuf moral. Biarkan mereka bekerja sebagai pelaksana UU yang profesional. Kalau kita tidak puas dengan hukumnya, perbaiki teksnya. Tapi jangan rusak sistemnya.
Hanya dengan disiplin pada tertib norma, kita bisa selamatkan wibawa peradilan. Dan menjaga Indonesia tetap tegak sebagai negara hukum yang bermartabat. Bukan negara yang terombang-ambing oleh gelombang opini sesaat.
Artikel Terkait
Peneliti Prancis Dideportasi Usai Ungkap Data Karhutla yang Berbeda dari Pemerintah
LBH Keadilan Rakyat Soroti Risiko Rp16,9 Triliun untuk Dewan Keamanan Trump
Imlek 2026, Kue Keranjang Bertemu Pisang dalam Harmoni Rasa dan Makna
Prabowo Buka Suara Empat Jam di Kertanegara, Bahas Reformasi Polri hingga Gaza