Mulai hari ini, Selasa (23/12), ekspor emas tak lagi bebas bea. Pemerintah resmi memberlakukan pungutan bea keluar untuk komoditas logam mulia itu. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Sebenarnya, beleid ini sudah ditetapkan Purbaya sejak pertengahan November lalu. Tapi, baru diundangkan pada 9 Desember. Menurut ketentuan, aturan mulai berlaku efektif 14 hari setelah pengundangan. Jadi, tepat hari ini lah implementasinya dimulai.
“Terhadap barang ekspor berupa emas dapat dikenakan bea keluar,”
Begitu bunyi Pasal 2 PMK 80/2025 yang dikutip dari dokumen resmi.
Lalu, berapa tarifnya? Tidak seragam. Besarannya bervariasi, mulai dari 7,5 persen hingga 15 persen. Tarif ini nanti akan menyesuaikan dengan dua hal: jenis produk emas yang diekspor dan harga referensi yang ditetapkan Kementerian Perdagangan. Semakin tinggi harga emas di pasar global, semakin besar pula tarif yang dikenakan. Itu prinsip dasarnya.
Artikel Terkait
Kursi Roda untuk Mama: Senyum Meiske Akhirnya Terkabul di Pohon Kasih
TOWR Bagi Dividen Rp400 Miliar, Lima Emiten Gelar RUPS Serentak
Jembatan 47 Km Melaka-Dumai Dikaji, BI Ingatkan Ancaman Penjara Bagi Penolak Uang Tunai
Likuiditas Indonesia Menggeliat, Uang Beredar Tembus Rp 9.891 Triliun