Kasus ini menarik perhatian karena menyasar sistem sertifikasi yang seharusnya melindungi pekerja. Idealnya, sertifikasi K3 yang wajib dimiliki buruh di bidang tertentu bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Tapi kenyataannya, menurut temuan KPK, terjadi penyimpangan yang merugikan.
Di lapangan, biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275.000 melonjak drastis. Para pekerja ternyata harus merogoh kocek hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat itu. Selisih yang sangat jauh, dan inilah yang diduga menjadi sumber masalah pemerasan dan gratifikasi.
Dengan demikian, setelah melalui penyidikan yang panjang, kasus yang menyeret nama mantan Wamenaker Noel dan sepuluh orang lainnya ini akhirnya bersiap memasuki babak baru. Masyarakat pun menunggu, bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.
Artikel Terkait
PMI Manufaktur Indonesia Melonjak ke 52,6, Sinyal Ekspansi Kian Kuat Awal 2026
Di Balik Pantai dan Kuil: 5 Fakta Mengejutkan yang Membentuk Wajah Thailand
Geliat Awal Tahun: 1,15 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT 2025
Proses Panjang Menanti Pengganti Pimpinan OJK