Kasus ini menarik perhatian karena menyasar sistem sertifikasi yang seharusnya melindungi pekerja. Idealnya, sertifikasi K3 yang wajib dimiliki buruh di bidang tertentu bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Tapi kenyataannya, menurut temuan KPK, terjadi penyimpangan yang merugikan.
Di lapangan, biaya resmi sertifikasi yang seharusnya hanya Rp275.000 melonjak drastis. Para pekerja ternyata harus merogoh kocek hingga Rp6 juta untuk mendapatkan sertifikat itu. Selisih yang sangat jauh, dan inilah yang diduga menjadi sumber masalah pemerasan dan gratifikasi.
Dengan demikian, setelah melalui penyidikan yang panjang, kasus yang menyeret nama mantan Wamenaker Noel dan sepuluh orang lainnya ini akhirnya bersiap memasuki babak baru. Masyarakat pun menunggu, bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan.
Artikel Terkait
Di Balik Layar Kuliah: Seorang Dosen dan Perjuangan Menjaga Rumah dari Jarak Jauh
Pramono Anung Pacu Penetapan UMP DKI 2026 Lebih Cepat dari Tenggat Pusat
Prabowo Turun Langsung ke Sumbar Tinjau Dampak Bencana
Muslim LifeFair 2025 Tutup Tahun dengan Semangat Kejayaan Abbasiyah