28 Perusahaan Tambang di Banten Terancam Jerat Hukum Gagal Reklamasi

- Rabu, 03 Desember 2025 | 15:55 WIB
28 Perusahaan Tambang di Banten Terancam Jerat Hukum Gagal Reklamasi

Polisi Daerah Banten baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak. Sasaran mereka? Perusahaan tambang yang beroperasi di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Hasilnya cukup mencengangkan: dari sekian banyak yang diperiksa, ada 28 perusahaan yang kedapatan belum memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang. Padahal, itu sudah jelas-jelas tercantum dalam perizinan mereka.

Kompol Dhoni Erwanto dari Ditreskrimsus Polda Banten bersikap tegas. Dia bilang, pihaknya siap menjerat perusahaan nakal itu dengan pasal hukum.

"Dari pengecekan kami, 28 perusahaan ini dapat perhatian khusus. Mereka belum melaksanakan reklamasi pascatambang, padahal itu kewajiban dalam izin," ujar Dhoni kepada awak media, Rabu lalu.

"Bagi yang izinnya sudah habis tapi tidak mengerjakan reklamasi, ya kita tindak. Tidak ada toleransi," lanjutnya dengan nada tegas.

Menurut Dhoni, komitmen untuk memulihkan lingkungan ini bukan hal sepele. Ini soal tanggung jawab. Dia mengingatkan semua perusahaan agar patuh pada aturan, sebelum semuanya terlambat.

"Kami serius menangani masalah lingkungan pascatambang ini," katanya singkat.

Pengawasan ini rupanya tidak akan berhenti di Serang saja. Polda Banten berencana menjalankan operasi serupa secara bertahap di seluruh kabupaten di wilayah hukumnya. Mereka akan bergiliran memeriksa satu per satu lokasi tambang.

"Rencananya, setiap kabupaten akan kami cek. Satu per satu perusahaannya," jelas Dhoni.

Data yang mereka punya menunjukkan skalanya tak kecil. Ada 224 perusahaan berizin pertambangan di wilayah Banten. Kabupaten Serang sendiri menampung 93 perusahaan, dengan konsentrasi terbesar memang ada di Bojonegara dan Puloampel. Makanya, dua wilayah itu jadi prioritas pertama dalam pengawasan kali ini.

"Kebanyakan memang berkumpul di dua kecamatan tadi. Jadi wajar kalau kami mulai dari sana," pungkas Dhoni.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar