28 Perusahaan Tambang di Banten Terancam Jerat Hukum Gagal Reklamasi

- Rabu, 03 Desember 2025 | 15:55 WIB
28 Perusahaan Tambang di Banten Terancam Jerat Hukum Gagal Reklamasi

Polisi Daerah Banten baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak. Sasaran mereka? Perusahaan tambang yang beroperasi di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Hasilnya cukup mencengangkan: dari sekian banyak yang diperiksa, ada 28 perusahaan yang kedapatan belum memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang. Padahal, itu sudah jelas-jelas tercantum dalam perizinan mereka.

Kompol Dhoni Erwanto dari Ditreskrimsus Polda Banten bersikap tegas. Dia bilang, pihaknya siap menjerat perusahaan nakal itu dengan pasal hukum.

"Dari pengecekan kami, 28 perusahaan ini dapat perhatian khusus. Mereka belum melaksanakan reklamasi pascatambang, padahal itu kewajiban dalam izin," ujar Dhoni kepada awak media, Rabu lalu.

"Bagi yang izinnya sudah habis tapi tidak mengerjakan reklamasi, ya kita tindak. Tidak ada toleransi," lanjutnya dengan nada tegas.

Menurut Dhoni, komitmen untuk memulihkan lingkungan ini bukan hal sepele. Ini soal tanggung jawab. Dia mengingatkan semua perusahaan agar patuh pada aturan, sebelum semuanya terlambat.


Halaman:

Komentar