Polisi Daerah Banten baru-baru ini melakukan inspeksi mendadak. Sasaran mereka? Perusahaan tambang yang beroperasi di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Hasilnya cukup mencengangkan: dari sekian banyak yang diperiksa, ada 28 perusahaan yang kedapatan belum memenuhi kewajiban reklamasi pascatambang. Padahal, itu sudah jelas-jelas tercantum dalam perizinan mereka.
Kompol Dhoni Erwanto dari Ditreskrimsus Polda Banten bersikap tegas. Dia bilang, pihaknya siap menjerat perusahaan nakal itu dengan pasal hukum.
"Dari pengecekan kami, 28 perusahaan ini dapat perhatian khusus. Mereka belum melaksanakan reklamasi pascatambang, padahal itu kewajiban dalam izin," ujar Dhoni kepada awak media, Rabu lalu.
"Bagi yang izinnya sudah habis tapi tidak mengerjakan reklamasi, ya kita tindak. Tidak ada toleransi," lanjutnya dengan nada tegas.
Menurut Dhoni, komitmen untuk memulihkan lingkungan ini bukan hal sepele. Ini soal tanggung jawab. Dia mengingatkan semua perusahaan agar patuh pada aturan, sebelum semuanya terlambat.
Artikel Terkait
Rafah Dibuka, Warga Gaza Dapat Keluar dalam Hitungan Hari
Patung Tolstoy Resmi Berdiri di UI, Fadli Zon: Langkah Nyata untuk Sastra Indonesia
Dua Jalur Bantuan Kemanusiaan Dikerahkan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Trump Serang Imigran Somalia, Tuding Mereka Berkeliaran Saling Membunuh