28 Perusahaan Tambang di Banten Terancam Jerat Hukum Gagal Reklamasi

- Rabu, 03 Desember 2025 | 15:55 WIB
28 Perusahaan Tambang di Banten Terancam Jerat Hukum Gagal Reklamasi

"Kami serius menangani masalah lingkungan pascatambang ini," katanya singkat.

Pengawasan ini rupanya tidak akan berhenti di Serang saja. Polda Banten berencana menjalankan operasi serupa secara bertahap di seluruh kabupaten di wilayah hukumnya. Mereka akan bergiliran memeriksa satu per satu lokasi tambang.

"Rencananya, setiap kabupaten akan kami cek. Satu per satu perusahaannya," jelas Dhoni.

Data yang mereka punya menunjukkan skalanya tak kecil. Ada 224 perusahaan berizin pertambangan di wilayah Banten. Kabupaten Serang sendiri menampung 93 perusahaan, dengan konsentrasi terbesar memang ada di Bojonegara dan Puloampel. Makanya, dua wilayah itu jadi prioritas pertama dalam pengawasan kali ini.

"Kebanyakan memang berkumpul di dua kecamatan tadi. Jadi wajar kalau kami mulai dari sana," pungkas Dhoni.


Halaman:

Komentar