Di tengah birunya Perairan Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, KRI Bung Hatta-370 berhasil menghentikan dua kapal pengangkut nikel yang diduga melakukan pelanggaran. Kejadian ini berlangsung pada Selasa lalu, saat kapal perang TNI AL itu sedang menjalankan misi patroli rutin.
Menurut informasi yang beredar, kedua kapal itu pertama kali terendus saat KRI Bung Hatta melaksanakan tugas jarkaplid singkatan dari pengejaran, pencarian, dan penyelidikan. Dari situ, personel kapal perang kemudian bergerak memeriksa kedua kapal yang mencurigakan tersebut.
Kapal pertama yang dicegat adalah TB Prima Mulia 06 yang didampingi TK Prima Sejati 308. Nahkoda kapal ini seorang berinisial A, dan seluruh anak buah kapalnya sepuluh orang semuanya Warga Negara Indonesia.
Kadispenal Laksma Tunggul, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (26/11), menjelaskan lebih detail.
Tak hanya satu, kapal kedua yang dicegat adalah TB Nusantara 3303 dan TK Graham 3303. Jumlah ABK-nya sama, sepuluh orang WNI, dengan nahkoda berinisial RM.
Setelah diperiksa lebih lanjut, terkuaklah sederet pelanggaran. Yang paling mencolok, pengapalan nikel itu dilakukan di jetty milik PT DMS yang ternyata sudah disegel oleh KKP. Penyegelan ini dilakukan karena diduga ada penyalahgunaan ruang laut.
Belum cukup sampai di situ. Kedua kapal juga ketahuan berpindah dari jetty ke area lego jangkar tanpa membawa Surat Persetujuan Olah Gerak. Parahnya lagi, sang nahkoda bahkan tidak berada di kapal saat manuver dilakukan. Dokumen kapal dan muatan yang sah pun tak mereka miliki.
Artikel Terkait
Kemensos: 90% Bansos Reguler Tersalur, Rp632 Miliar Dikucurkan untuk Korban Bencana Sumatera
BRI Salurkan KUR Rp178,8 Triliun dan KPR Subsidi Rp16,6 Triliun Sepanjang 2025
Pemerintah Perpanjang Tenor Dana SAL hingga 2026, BRI Sambut Positif
TikTokers Gowa Didenda Rp1 Miliar Gara-gara Siarkan Langsung BYON Combat Ilegal