"Dalam posisi sebagai Kementerian baru, tuntutan kepada kita tidak kecil. Kita diminta bukan hanya melanjutkan apa yang sudah ada, tetapi melakukan lompatan. Menghadirkan cara kerja baru yang benar-benar meninggalkan pola business as usual," tegas dia.
Di sisi lain, ia menyadari sejumlah kebijakannya berisiko tidak populer. Ambil contoh perubahan penetapan kota berdasarkan waiting list. Meski menuai kritik, langkah ini disebutnya sebagai amanat undang-undang yang wajib dijalankan.
"Seperti yang kita lakukan sekarang ini, kita melakukan perubahan penetapan kota berdasarkan waiting list, dan ini adalah perintah undang-undang, walaupun risikonya membuat kita tidak populer," imbuhnya.
Sayangnya, kebijakan itu kerap mendapat framing negatif. Beredar misinformasi dari pihak-pihak yang mungkin belum sepenuhnya paham dengan gambaran besarnya.
Karena itulah, peran para pejabat baru ini menjadi krusial. Mereka bukan hanya eksekutor, tapi juga penjaga narasi kementerian. Tugas mereka adalah menjelaskan kebijakan secara utuh, menyampaikan kontra-narasi yang membangun, sekaligus menenangkan gejolak di masyarakat.
"Narasi yang mengedepankan fakta, akal sehat, dan niat baik dari kebijakan yang kita buat," pungkas Gus Irfan menutup arahan.
Artikel Terkait
Kemenkes Waspadai 8.224 Kasus Suspek Campak hingga Pekan Ketujuh 2026
CSIS Soroti Dampak Terbatas Perjanjian Dagang Indonesia-AS, Hanya 2% Ekspor Terfasilitasi
Kemenhaj: 162 Ribu Dokumen Haji Diproses, Target Selesai Awal Maret
DKI Jakarta Tambah 63 Sekolah Swasta Gratis, Mulai Juli 2026