Upaya pemerintah mempercepat layanan perizinan investasi akhirnya menunjukkan hasil yang nyata. Dalam kurun waktu dua bulan, Kementerian Investasi atau BKPM berhasil menerbitkan 151 izin usaha melalui sistem One Single Submission (OSS). Ini adalah sinyal yang cukup kuat, lho, soal peningkatan kepastian hukum bagi para investor.
Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Perkasa Roeslani, membeberkan bahwa angka ini meningkat dari sebelumnya yang tercatat 132 izin per 17 Oktober lalu. Menurut Rosan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memperkuat iklim investasi, yang payung hukumnya sudah jelas: UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Makanya tadi kita alhamdulillah sudah ada peraturan pemerintah yang keluar, sehingga ini memberikan kepastian dari segi investasi di Indonesia. Terutama dari segi perizinan yang memang harus terus kita sempurnakan ke depannya,”
Rosan menyampaikan hal itu di ICE BSD, Rabu (26/11). Dengan aturan yang semakin jelas, ia optimis minat investasi bakal terus naik.
Di sisi lain, ia juga menambahkan bahwa sistem perizinan dari 18 kementerian kini sudah terintegrasi dalam OSS. Alhasil, prosesnya jauh lebih efisien dan tidak berbelit.
“Misalnya Kementerian Investasi ada perjanjian dengan Kementerian A, (proses perizinan) 10 hari. Kalau 10 hari mereka tidak kembali ke kami, otomatis izinnya saya keluarkan, karena kita sudah punya PP-nya,”
jelas Rosan lagi, merujuk pada PP No. 28 Tahun 2025.
Artikel Terkait
Badrodin Haiti Buka Suara soal Eks Polisi yang Bekerja di Korporasi Swasta
Tiga Film Horor yang Sukses Cetak Untung di Tengah Dominasi Laga dan Animasi
Sheila Marcia Buka Kisah di Balik Pola Asuh Baru yang Lebih Melindungi
Sjafrie Tinjau Batalyon di Kalimantan, Fokus pada Pembangunan Teritorial