murianetwork.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengaku telah menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT. Hung A Indonesia menyusul akan segera tutupnya operasional pabrik ban yang berlokasi di Cikarang Selatan itu awal Februari 2024.
Menanggapi adanya PHK karyawan yang jumlahnya cukup besar tersebut, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, dirinya telah mengintruksikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi untuk mengawal proses PHK para karyawan sesuai ketentuan perundangan.
"Ya, kami telah menugaskan Disnaker Kabupaten Bekasi, agar prosedur PHK-nya sesuai ketentuan perundangan, dan hak para pegawainya terpenuhi, dan sejauh ini mereka (PT. Hung A Indonesia) mematuhi itu semua," kata Dani Ramdan, Jumat (19/01/2024).
Dani Ramdan menyampaikan, besarnya angkatan kerja baru di Kabupaten Bekasi yang setiap tahun mencapai 50 ribu orang, ditambah dengan karyawan yang terkena PHK, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah.
Artikel Terkait
Sari Roti Rencanakan Diversifikasi ke Bisnis Pakan Ternak dari Limbah Produksi
IHSG Menguat Tipis ke 8.235,49 Didorong Aksi Beli di Saham-Saham Emiten Tertentu
Rupiah Melemah ke Rp16.787, Dihantui Ketegangan Geopolitik dan Tarif AS
Cimory Catat Laba Bersih Rp2,03 Triliun di 2025, Tumbuh 33,8 Persen