Seorang sopir taksi online berinisial JF (57) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah melakukan aksi perusakan terhadap kendaraan pengendara lain di ruas Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pelaku nekat menghancurkan spion mobil korban menggunakan kunci roda di tengah kemacetan lalu lintas.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5) sekitar pukul 19.22 WIB. Saat itu, korban yang mengendarai mobil minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Dalam perjalanan, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM mencoba menyalip dari lajur kiri. Karena ruas jalan yang sempit, bodi kiri mobil korban sempat terserempet.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Pendi Wibisono, menjelaskan bahwa pelaku secara tiba-tiba menyalip dari kanan dan langsung menghentikan laju kendaraan korban. “Pelaku tiba-tiba menyalip dari kanan dan langsung berhenti di depan seketika itu juga, juga memberhentikan korban dan langsung menghampiri korban dengan membawa kunci roda,” ujarnya dalam keterangan video kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Tanpa banyak bicara, JF langsung memukul spion kanan mobil korban hingga rusak parah. Akibat tindakan tersebut, spion korban jatuh dan bagian bodi mobil mengalami lecet-lecet. “Pada saat itu juga pelaku langsung memukul spion kanan korban dan langsung melakukan pengrusakan sehingga spion milik korban jatuh dan mengalami kerugian lecet-lecet di bagian mobil dan mengalami kerusakan spion bagian kanan,” tuturnya.
Kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan rekaman video viral mengenai aksi anarkis pengemudi terhadap kendaraan lain. Setelah peristiwa itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap JF di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan berarti.
“Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan,” kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dikutip dari Antara, Minggu (31/5).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kemeja lengan pendek hijau bertuliskan ‘Gocar’, satu jaket hitam, satu celana panjang biru, satu unit ponsel pintar, serta rekaman video saat kejadian. Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Perusakan. Polisi masih mendalami lebih lanjut kasus ini untuk mengungkap motif di balik aksi nekat pelaku.
Artikel Terkait
Amerika Serikat Puncaki Daftar Negara dengan Populasi Kucing Peliharaan Terbanyak di Dunia
Amerika Serikat Puncaki Daftar Negara dengan Jumlah Kucing Peliharaan Terbanyak di Dunia
Timnas Indonesia U-20 Gabung Grup H Kualifikasi Piala Asia 2027, Bersaing dengan Australia dan Malaysia
Sopir Taksi Online Rusak Spion Mobil di Tol JORR karena Kesal Tak Diberi Jalan