Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,799 Juta per Gram pada Perdagangan Hari Ini

- Minggu, 31 Mei 2026 | 10:05 WIB
Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,799 Juta per Gram pada Perdagangan Hari Ini

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami pergerakan pada perdagangan hari ini, Minggu (31/5/2026). Berdasarkan data resmi yang dirilis, harga emas Antam bertahan di level Rp2.799.000 per gram, sama dengan posisi hari sebelumnya.

Stagnasi juga terjadi pada harga buyback atau nilai yang diterima pemilik saat menjual kembali emas batangan tersebut. Angkanya masih berada di Rp2.609.000 per gram, tanpa perubahan berarti.

Harga tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan langsung di Butik Emas Logam Mulia (BELM) yang berlokasi di Setiabudi One, Jakarta. Dalam transaksi pembelian, sejumlah ketentuan perpajakan turut berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut sehingga tidak diperhitungkan dalam grand total. Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023, dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen. PT Antam Tbk selaku penjual akan menerbitkan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.

Untuk harga pecahan lainnya, emas Antam dengan bobot 0,5 gram dibanderol Rp1.449.500. Sementara itu, untuk bobot 2 gram, harga yang tercatat adalah Rp5.538.000, dan emas 3 gram dijual seharga Rp8.282.000. Pecahan 5 gram berada di level Rp13.770.000, sedangkan emas 10 gram mencapai Rp27.485.000.

Pada kategori bobot yang lebih besar, emas 25 gram dihargai Rp68.587.000, dan emas 50 gram mencapai Rp137.095.000. Untuk emas 100 gram, banderolnya menyentuh angka Rp274.112.000. Adapun untuk emas 250 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp685.015.000, sementara emas 500 gram dijual sebesar Rp1.369.820.000. Untuk bobot tertinggi, emas 1.000 gram dibanderol Rp2.739.600.000.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar