Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini keluar. Mereka menegaskan, keputusan MK sama sekali tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN. Yang terjadi justru sebaliknya: mekanisme pengaturannya saja yang diperbaiki. Menariknya, investor pun diklaim tidak keberatan dengan perubahan ini.
Sebelumnya, MK memang memutuskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tak lagi bisa pakai skema dua siklus yang totalnya bisa mencapai 190 tahun. Jadi, setelah satu siklus selesai, pengelolaan lahannya harus kembali mengikuti aturan lama.
Menurut Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, putusan ini justru memberi kepastian. Mekanisme evaluasinya jadi lebih jelas dan terukur. “Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia memberi contoh, untuk HGB yang tadinya satu siklus langsung diberikan 80 tahun, sekarang dipecah jadi pemberian perpanjangan dan pembaharuan, masing-masing 30-20 dan 30 tahun.
Basuki juga memastikan, sampai saat ini belum ada keluhan dari investor terkait perubahan tersebut. Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana, didukung pembiayaan dari investor dan APBN. “Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” tegasnya.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah, Investor Asing Justru Borong Saham dan SRBI
Indro Warkop Prihatin: Pelaporan Pandji ke Polisi Dinilai Kemunduran Cara Berpikir
Ganjar Tegaskan PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD
Persija Siap Hantam Persib di GBLA, Perebutan Puncak Klasemen Taruhannya