Otorita IKN Tegaskan Putusan MK Tak Hambat Arus Investasi

- Rabu, 26 November 2025 | 09:00 WIB
Otorita IKN Tegaskan Putusan MK Tak Hambat Arus Investasi
Update IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini keluar. Mereka menegaskan, keputusan MK sama sekali tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN. Yang terjadi justru sebaliknya: mekanisme pengaturannya saja yang diperbaiki. Menariknya, investor pun diklaim tidak keberatan dengan perubahan ini.

Sebelumnya, MK memang memutuskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tak lagi bisa pakai skema dua siklus yang totalnya bisa mencapai 190 tahun. Jadi, setelah satu siklus selesai, pengelolaan lahannya harus kembali mengikuti aturan lama.

Menurut Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, putusan ini justru memberi kepastian. Mekanisme evaluasinya jadi lebih jelas dan terukur. “Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dia memberi contoh, untuk HGB yang tadinya satu siklus langsung diberikan 80 tahun, sekarang dipecah jadi pemberian perpanjangan dan pembaharuan, masing-masing 30-20 dan 30 tahun.

Basuki juga memastikan, sampai saat ini belum ada keluhan dari investor terkait perubahan tersebut. Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana, didukung pembiayaan dari investor dan APBN. “Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” tegasnya.

Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyambut baik putusan MK. Mereka menilai keputusan ini justru memperkuat posisi negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan percepatan pembangunan IKN.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa putusan MK ini selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah membangun IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap sesuai konstitusi.

“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ucap Nusron.

Dia menambahkan, seluruh proses yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan, hanya perlu penyesuaian aturan teknis saja. Hal ini dinilai sejalan dengan visi Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.

Rahmat Fiansyah

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar