Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi yang baru-baru ini keluar. Mereka menegaskan, keputusan MK sama sekali tidak membatalkan pemberian hak atas tanah di IKN. Yang terjadi justru sebaliknya: mekanisme pengaturannya saja yang diperbaiki. Menariknya, investor pun diklaim tidak keberatan dengan perubahan ini.
Sebelumnya, MK memang memutuskan bahwa Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN tak lagi bisa pakai skema dua siklus yang totalnya bisa mencapai 190 tahun. Jadi, setelah satu siklus selesai, pengelolaan lahannya harus kembali mengikuti aturan lama.
Menurut Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, putusan ini justru memberi kepastian. Mekanisme evaluasinya jadi lebih jelas dan terukur. “Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia memberi contoh, untuk HGB yang tadinya satu siklus langsung diberikan 80 tahun, sekarang dipecah jadi pemberian perpanjangan dan pembaharuan, masing-masing 30-20 dan 30 tahun.
Basuki juga memastikan, sampai saat ini belum ada keluhan dari investor terkait perubahan tersebut. Pembangunan IKN tetap berjalan sesuai rencana, didukung pembiayaan dari investor dan APBN. “Sampai saat ini tidak ada keluhan dari investor. Kami bersyukur mendapat dukungan politik yang sangat kuat untuk IKN,” tegasnya.
Artikel Terkait
Putra Riza Chalid Bantah Keterlibatan Ayahnya di Kasus Korupsi Pertamina
Trump di Atas Air Force One: Perdamaian Ukraina Mungkin Harus Dibayar dengan Wilayah
Ibu Hamil di Papua Tewas Usai Ditolak Empat Rumah Sakit Beruntun
Kadin Soroti Dua Kunci Utama Tarik Minat Investor Global