Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyambut baik putusan MK. Mereka menilai keputusan ini justru memperkuat posisi negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan percepatan pembangunan IKN.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa putusan MK ini selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah membangun IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap sesuai konstitusi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ucap Nusron.
Dia menambahkan, seluruh proses yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan, hanya perlu penyesuaian aturan teknis saja. Hal ini dinilai sejalan dengan visi Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Billy Mambrasar Mundur dari Beasiswa LPDP, Beri Kesempatan ke Anak Bangsa Lain
Pelatih Persija: Fokus pada Konsistensi, Bukan Pergerakan Rival
Pelajar di Kutai Kartanegara Tikam Teman Sekelas Diduga Akibat Bullying
Imsak Jakarta Hari Ini Pukul 04.32 WIB, Disusul Subuh 04.42