Di sisi lain, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) juga menyambut baik putusan MK. Mereka menilai keputusan ini justru memperkuat posisi negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan percepatan pembangunan IKN.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan bahwa putusan MK ini selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya adalah membangun IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap sesuai konstitusi.
“Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha,” ucap Nusron.
Dia menambahkan, seluruh proses yang sudah berjalan tetap bisa dilanjutkan, hanya perlu penyesuaian aturan teknis saja. Hal ini dinilai sejalan dengan visi Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Putra Riza Chalid Bantah Keterlibatan Ayahnya di Kasus Korupsi Pertamina
Trump di Atas Air Force One: Perdamaian Ukraina Mungkin Harus Dibayar dengan Wilayah
Ibu Hamil di Papua Tewas Usai Ditolak Empat Rumah Sakit Beruntun
Kadin Soroti Dua Kunci Utama Tarik Minat Investor Global