Di sisi lain, ketidaksinkronan antara Dapodik milik Kemendikbud dan Emis dari Kemenag menciptakan kekacauan tersendiri. Banyak guru yang berpindah antarjenjang tanpa ada pencatatan yang konsisten. Alhasil, muncul kasus multi-entry dan multi-exit yang semakin memperkeruh situasi.
Kondisi ini jelas berbahaya. Data jumlah guru, status ASN atau P3K, hingga persebarannya menjadi tidak jelas. Pada akhirnya, semua ketidakpastian ini menyulitkan proses penganggaran yang seharusnya bisa lebih terencana.
Oleh karena itu, desakan untuk mempercepat integrasi sistem pendataan pendidikan nasional semakin kencang. Langkah ini juga sejalan dengan amanat Pasal 31 UUD 1945 yang mewajibkan pemerintah menyediakan satu sistem pendidikan nasional.
"Kalau sistem ini tidak dibenahi, keterlambatan BOS dan honor guru akan terus berulang," pungkas Ledia. Integrasi pendataan, baginya, adalah langkah paling mendesak saat ini. Agar tidak ada lagi guru yang harus menunggu haknya berbulan-bulan lamanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)
Artikel Terkait
Prabowo dan PM Inggris Sepakati Kemitraan Strategis Awal 2026
Gangguan Cloudflare Bongkar Kerapuhan Infrastruktur Internet Global
LPS Beberkan Data Mengejutkan: 50 Juta Warga Indonesia Masih Nir-Rekening
Delapan Parpol Serukan Ambang Batas Parlemen 1% Demi Suara Rakyat