Masalah keterlambatan pencairan dana BOS dan honor guru kembali mencuat. Kali ini, pemerintah didesak untuk segera mengintegrasikan sistem pendataan pendidikan nasional. Tujuannya jelas: agar dana-dana vital itu bisa turun tepat waktu, tanpa hambatan birokrasi yang kerap menyusahkan.
Menurut Ledia Hanifa Amaliah, Anggota Komisi X DPR RI, akar masalahnya ada pada data yang berantakan. "Ketidakterpaduan data antara berbagai kementerian dan pemerintah daerah membuat banyak guru mengalami keterlambatan honor," ujarnya. Bahkan, situasi ini disebutnya bisa menimbulkan tunggakan negara yang jumlahnya fantastis.
Dia lantas mengingatkan sejarah. Periode 2013-2015 silam, Kementerian Agama dan Pemerintah sempat menanggung utang tunjangan guru agama yang mencapai Rp 3,5 triliun. Mirisnya, masalah serupa terulang lagi di tahun 2019-2024. "Akar persoalannya selalu sama, data yang tidak akurat dan tidak sinkron," tegas Ledia, pada Sabtu (22/11/2025).
Bayangkan saja. Ketika pendataan guru dan lembaga pendidikan berjalan di sistem yang terpisah-pisah, proses pengajuan Dana BOS pun jadi tersendat. Imbasnya langsung terasa di kantong para pendidik, terutama bagi mereka yang menggantungkan sebagian honor dari dana BOS tersebut.
"Kalau pencatatan guru tidak valid, maka BOS tidak bisa diajukan secara benar ke Kementerian Keuangan. Akibatnya honor guru juga tertahan," katanya menambahkan. Dia menegaskan, ini bukan soal politik, tapi murni persoalan sistem data yang carut-marut.
Artikel Terkait
Prabowo dan PM Inggris Sepakati Kemitraan Strategis Awal 2026
Gangguan Cloudflare Bongkar Kerapuhan Infrastruktur Internet Global
LPS Beberkan Data Mengejutkan: 50 Juta Warga Indonesia Masih Nir-Rekening
Delapan Parpol Serukan Ambang Batas Parlemen 1% Demi Suara Rakyat