Roy Suryo, pakar telematika, mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (16/10/2025). Tujuannya adalah untuk mendesak pencabutan Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kunjungannya, Roy Suryo tampak mengenakan kaus putih bertuliskan "Samsul" yang dibalut jas hitam. Ia didampingi oleh pakar forensik digital Rismon Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, serta sejumlah emak-emak. Rencananya, Roy akan bertemu dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Roy membawa serta salinan SK yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
"Yang jelas, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum tidak sah. Seharusnya berwujud surat keputusan dengan pertimbangan yang lengkap, bukan hanya surat keterangan. Kami ingin menanyakan dasar hukum dari surat ini," ujar Roy sebelum memasuki gedung.
Roy juga mengungkapkan bahwa terdapat 10 syarat penyetaraan, salah satunya adalah rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, ia mengaku hanya mendapatkan dua lembar salinan rapor Gibran untuk kelas 10 dan 11 SMA.
"Kurang, harusnya ada rapor kelas 12. Kelas 12 ini coba diakali dengan UTS. Padahal, UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12 karena kelas 12 setara dengan kelas 3 SMA," tegasnya.
Roy menegaskan bahwa UTS di Australia hanyalah lembaga kursus, bukan lembaga pendidikan formal. "Ini hanya matrikulasi dengan masa studi maksimal 12 bulan dan minimal 9 bulan. Faktanya, Gibran hanya belajar selama 6 bulan dan tidak lulus," tuturnya.
"Oleh karena itu, kami mempertanyakan keabsahan dokumen ini dan mendesak agar surat tersebut dicabut. Jika SK-nya dicabut, maka syarat Gibran untuk menjabat sebagai wakil presiden gugur, dan ia wajib dimakzulkan," tambah Roy.
Sementara itu, Kurnia Tri Royani menambahkan bahwa kedatangan mereka ke Kemendikdasmen adalah untuk mencari kebenaran. Ia mengutip adagium "ubi jus, ibi remedium" yang artinya di mana ada hak, di situ ada upaya penegakan hukum.
"Maknanya adalah bahwa keadilan tidak didapatkan secara gratis. Keadilan harus diperjuangkan," pungkas Kurnia.
Foto: Pakar Telematika, Roy Suryo bersama Pakar Digital Forensik, Rismon Sianipar menyambangi Kemendikdasmen untuk mendesak mencabut SK kelulusan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Artikel Terkait
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum Usai Terima Dana Rp20 Juta, Diduga Terkait Aksi Mahasiswa
Mahfud MD Nilai Laporan Penghinaan Presiden Terhadap Aktivis UGM karena Tertawa di Parodi Itu Lucu-lucuan
Hasil Piala Dunia 2026: Kolombia Kalahkan RD Kongo 1-0, Kunci Tiket ke 32 Besar
Enam Negara Pastikan Tiket ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Lima Tim Resmi Tersingkir