Roy Suryo, pakar telematika, mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Kamis (16/10/2025). Tujuannya adalah untuk mendesak pencabutan Surat Keterangan (SK) kelulusan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dalam kunjungannya, Roy Suryo tampak mengenakan kaus putih bertuliskan "Samsul" yang dibalut jas hitam. Ia didampingi oleh pakar forensik digital Rismon Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, serta sejumlah emak-emak. Rencananya, Roy akan bertemu dengan Wamendikdasmen Atip Latipulhayat.
Roy membawa serta salinan SK yang menyatakan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019.
"Yang jelas, surat keterangan ini menurut banyak pakar hukum tidak sah. Seharusnya berwujud surat keputusan dengan pertimbangan yang lengkap, bukan hanya surat keterangan. Kami ingin menanyakan dasar hukum dari surat ini," ujar Roy sebelum memasuki gedung.
Roy juga mengungkapkan bahwa terdapat 10 syarat penyetaraan, salah satunya adalah rapor hingga kelas 12 SMA. Namun, ia mengaku hanya mendapatkan dua lembar salinan rapor Gibran untuk kelas 10 dan 11 SMA.
"Kurang, harusnya ada rapor kelas 12. Kelas 12 ini coba diakali dengan UTS. Padahal, UTS tidak mungkin menerbitkan rapor kelas 12 karena kelas 12 setara dengan kelas 3 SMA," tegasnya.
Artikel Terkait
Purbaya Bongkar Isi Hatinya: Hanya Prabowo yang Saya Dengar, yang Lain Bukan Urusan Saya!
Xpose Uncensored Bikin Trans7 Dilaporkan UU ITE, Benarkah Hina Santri & Kiai?
Gila! 5 Drakor Ini Bikin Kamu Demam Second Lead Syndrome Berat, Kim Seon Ho Nomor Berapa?
Mahfud MD Endus Pelanggaran Hukum Proyek IKN: Ini Penyimpangan yang Bikin Publik Geram!