Universitas Bung Karno (UBK) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum. Keputusan ini diambil setelah munculnya dugaan penerimaan dana sebesar Rp20 juta yang kini tengah diselidiki oleh tim internal kampus. Selama proses investigasi berlangsung, Abdimaludin dilarang menggunakan atribut atau mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM.
Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan kampus setelah adanya dugaan pelanggaran etik. “Kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan tidak lagi dapat mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM sampai proses investigasi ini selesai,” ujarnya pada Selasa (23/6/2026).
Untuk mendalami kasus ini, UBK telah membentuk tim investigasi khusus. Tim tersebut tidak hanya memeriksa Abdimaludin, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam alur peristiwa tersebut. Daniel menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan akademik yang berlaku di lingkungan kampus. “Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah pihak kampus memanggil Abdimaludin untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, ia mengakui adanya penerimaan dana yang disebut berasal dari seorang alumni. Alumni tersebut, menurut pengakuan Abdimaludin, memperoleh uang itu dari pihak kepolisian. Dana tersebut dikaitkan dengan rencana pengalihan lokasi aksi unjuk rasa mahasiswa ke depan Gedung DPR RI pada Senin (15/6/2026).
Namun, rencana itu tidak sepenuhnya berjalan sesuai skenario. Mahasiswa UBK tetap melaksanakan aksi di kawasan Istana atau Patung Kuda, Jakarta. Aksi tersebut kemudian berujung pada pertemuan sejumlah perwakilan mahasiswa dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Abdimaludin juga menyebut bahwa dana Rp20 juta itu tidak digunakan secara pribadi, melainkan dibagi kepada tujuh pengurus dan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan organisasi mahasiswa.
Hingga kini, Universitas Bung Karno masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan duduk perkara kasus ini secara objektif dan transparan.
Artikel Terkait
Jelang Fase Gugur Piala Dunia 2026, FIFA Ingin Ubah Aturan Adu Penalti
Pemuda di Makassar Bobol ATM Rp15 Juta Setelah Tebak PIN dari Tanggal Lahir di KTP Korban
Mahfud MD Nilai Laporan Penghinaan Presiden Terhadap Aktivis UGM karena Tertawa di Parodi Itu Lucu-lucuan
Hasil Piala Dunia 2026: Kolombia Kalahkan RD Kongo 1-0, Kunci Tiket ke 32 Besar