Mahfud MD Nilai Laporan Penghinaan Presiden Terhadap Aktivis UGM karena Tertawa di Parodi Itu Lucu-lucuan

- Rabu, 24 Juni 2026 | 13:00 WIB
Mahfud MD Nilai Laporan Penghinaan Presiden Terhadap Aktivis UGM karena Tertawa di Parodi Itu Lucu-lucuan

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada 2025, Tiyo Ardiyanto, dilaporkan ke polisi atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden. Laporan itu buntut dari kritik yang disampaikan Tiyo terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG). Uniknya, salah satu pelapor justru meminta agar sejumlah tokoh nasional, seperti Mahfud MD dan Rocky Gerung, ikut diperiksa.

Mahfud MD merespons santai permintaan itu. Pelapor bernama Firdaus Oiwobo, yang mengaku sebagai pengacara, menyebut Mahfud dan Rocky perlu diperiksa karena dianggap ikut menghina lewat tawa. Mahfud menanggapi hal itu sebagai sesuatu yang menggelikan.

“Itu lucu-lucuan saja. Gini loh, orang menikmati parodi lalu tertawa terbahak-bahak itu bukan tindak pidana. Kalau mau yang dilaporkan saya dan Rocky Gerung karena ikut tertawa, yang di situ yang tertawa ribuan, kok tidak dipanggil semua, tidak dilaporkan semua,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Selasa (23/6/2026).

Menurut Mahfud, di era media sosial saat ini banyak beredar parodi yang dikonsumsi masyarakat luas, termasuk konten kreator. Salah satu yang ramai adalah video-video parodi tentang Presiden Prabowo. Ia menilai, menertawakan parodi bukanlah perbuatan yang dapat dipidana.

Mahfud juga mengoreksi pernyataan pelapor yang menyebut bahwa kritik Tiyo disiarkan melalui kanal pribadi miliknya. Ia menegaskan, hal itu tidak benar. “Podcast Terus Terang itu bukan kanal pribadi, badan hukum, bukan saya, saya tidak termasuk di situ. PT Terus Terang Media, kok bilang kanal pribadi, saya tidak punya kanal pribadi, cuma ini pakai nama saya,” ujarnya.

Ia menganalogikan hal itu seperti Universitas Bung Hatta yang bukan milik Bung Hatta, atau Universitas Ahmad Yani yang bukan milik keluarganya. “Itu bukan kanal pribadi saya. Makanya, kalau urusan begitu dipanggilnya ke Dewan Pers, di bawah UU Pers,” tambah Mahfud.

Lebih jauh, Mahfud mempertanyakan kapasitas pelapor yang mengaku sebagai pengacara. Ia menilai, jika benar statusnya demikian, pengacara itu seharusnya paham perbedaan antara dimintai keterangan dan diperiksa. “Diperiksa hanya dilakukan kalau laporan sudah jadi kasus hukum, sedangkan dalam pelaporan yang ada sekadar dimintai keterangan,” jelasnya.

“Ini antara diperiksa dan dimintai keterangan saja, saya kira mahasiswa dia, saya tidak kenal juga sih, ya sudahlah, diteruskan saja, biar lucu-lucuan,” kata Mahfud.

Meski demikian, Mahfud mengingatkan publik untuk tidak serta-merta menyalahkan polisi atas laporan semacam ini. Menurutnya, polisi memiliki kewajiban menerima setiap laporan dari warga negara dan tidak bisa menolaknya begitu saja. Namun, polisi juga memiliki kriteria untuk menentukan laporan mana yang perlu ditindaklanjuti.

“Jadi, polisi menerima itu, ya nanti diolah. Sesudah diolah, biasanya dari awal itu sudah diketahui ini tidak memenuhi syarat ditindaklanjuti, ini tidak ada datanya, dan sebagainya. Malah si pelapor nanti bisa dilaporkan balik,” ujar Mahfud.

Ia mencontohkan pengalamannya saat melaporkan balik seseorang yang mengaku pernah bertemu dengannya. “Saya panggil dia, saya bilang, agar menunjukkan kapan saya ketemu dan di mana. Akhirnya, dia dipanggil berkali-kali diminta bukti dan nangis datang ke sana,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar