Tokoh pers nasional Bambang Harymurti mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset memberikan perlindungan khusus terhadap harta bersama suami-istri. Usulan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/8).
Bambang menilai, jika salah satu pasangan dituduh melakukan tindak pidana, pemerintah tidak boleh otomatis menganggap seluruh harta bersama sebagai aset hasil kejahatan. Menurutnya, pengadilan harus menentukan kepemilikan dan asal-usul aset tersebut, termasuk bagian masing-masing pasangan serta pengetahuan pasangan yang tidak terlibat.
"Enam, harta bersama suami-istri memerlukan perlindungan khusus. Jika seorang dituduh... suami dituduh melakukan korupsi atau sebaliknya, pemerintah tidak boleh secara otomatis menganggap bagian sah milik istrinya atau suaminya dalam harta bersama sebagai aset milik suami atau istri yang berasal dari kejahatan," kata Bambang.
Ia menegaskan bahwa pengadilan harus memeriksa secara cermat siapa pemilik aset, kapan aset diperoleh, dari mana dana untuk memperolehnya, berapa bagian masing-masing, dan apakah pasangan yang tidak bersalah mengetahui adanya tindak pidana. Prinsip keadilan, lanjutnya, harus mengikuti kepemilikan, bukan hubungan keluarga.
Selain harta bersama, Bambang juga menyoroti perlindungan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, seperti anak, ahli waris, mitra usaha, pemegang saham, kreditur, bank, pembeli, dan pekerja. Ia mencontohkan banyak kasus pelaku tindak pidana meminjam KTP asisten rumah tangga untuk membeli aset.
"Karena ini banyak terjadi, pembantu KTP-nya dipinjam dan sebagainya. Prinsipnya, hubungan seseorang dengan tersangka, tidak dengan sendirinya membuat harta milik orang tersebut menjadi aset hasil kejahatan," ucapnya.
Artikel Terkait
Bambang Harymurti Usul Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset
Sahroni soal Wacana Hukuman Mati Koruptor: Uangnya Tidak Kembali
DPR Pertimbangkan Lembaga Independen untuk Kelola Aset Hasil Perampasan
Peradin Usulkan RUU Perampasan Aset Atur Tegas Ukuran Kerugian Negara