Pria di Tangerang Tega Bunuh Kekasih yang Hamil, Jasadnya Dikaitkan di Kontrakan

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Pria di Tangerang Tega Bunuh Kekasih yang Hamil, Jasadnya Dikaitkan di Kontrakan

Seorang perempuan berinisial R ditemukan tewas tergantung di sebuah kontrakan di Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Awalnya, kematiannya diduga karena bunuh diri. Namun, penyelidikan polisi mengungkap fakta berbeda: R menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, pria berinisial A.

Kapolresta Tangerang Kombes Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, korban ditemukan pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, jasad R dalam posisi tergantung. Meski begitu, polisi mencium kejanggalan yang membuat kasus ini tidak bisa disimpulkan sebagai bunuh diri.

"Penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai," kata Indra dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).

Kecurigaan itu mendorong polisi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah saksi dimintai keterangan, rekaman CCTV diperiksa, barang bukti dikumpulkan, dan komunikasi korban dengan berbagai pihak ditelusuri.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya percakapan melalui WhatsApp antara korban dan seorang pria berinisial A. Percakapan itu terjadi pada Minggu, 17 Mei, dua hari sebelum korban ditemukan meninggal. Dalam percakapan itu, A mengajak korban bertemu di sebuah minimarket di daerah Bitung, Cikupa.

Penyidik kemudian mendalami komunikasi tersebut dan mencocokkannya dengan rekaman CCTV serta informasi lain yang diperoleh. Hasilnya, penyelidikan mengarah kepada A sebagai pelaku. Pada Sabtu, 1 Agustus 2026, A diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut," ucap Indra.

Motif pembunuhan pun terungkap. Indra menyebut, korban menuntut A untuk menikahinya karena sedang hamil. Namun, A yang sudah berkeluarga tidak bersedia memenuhi tuntutan tersebut. "Tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut," ujar Indra.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags