Nama Bos Maktour Muncul dalam Dakwaan Korupsi Kuota Haji

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Nama Bos Maktour Muncul dalam Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Nama Fuad Hasan Masyhur, bos biro perjalanan haji Maktour, ikut terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Ia disebut berperan dalam mengatur pembagian kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada musim haji 2023-2024.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/8). Sidang tersebut menghadirkan empat terdakwa: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Aziz, Ketua Umum KESTHURI Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adam.

Lobi Sejak 2022

Dugaan keterlibatan Fuad sebenarnya sudah dimulai sejak musim haji 2022. Saat itu, Indonesia mendapat tambahan kuota 10 ribu, tetapi Yaqut menolak karena waktu pengurusan visa jemaah sudah mepet. Mendengar ada kuota yang tidak terpakai, Fuad mulai melobi. Ia menggelar rapat asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan menyatakan ingin memanfaatkan kuota tersebut untuk haji khusus yang dikelola biro travel yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), di mana ia menjabat sebagai ketua dewan pembina.

Fuad kemudian mengirim surat ke Pemerintah Arab Saudi pada 25 Juni 2022 untuk meminta pengalihan kuota tambahan menjadi visa haji undangan (Mujamalah), tetapi tidak ada tanggapan. Ia juga meminta Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy untuk bersurat ke Arab Saudi, namun permintaan itu juga tidak direspons. Pada akhirnya, kuota tambahan 10 ribu itu tidak digunakan sama sekali.

Peran di 2023

Memasuki musim haji 2023, Indonesia kembali mendapat tambahan kuota 8 ribu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Fuad dengan bersurat kepada Yaqut dan Sekretariat Komisi VIII DPR. Ia juga memerintahkan anak buahnya menghubungi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief.

Menurut jaksa, Hilman kemudian mengakomodir permintaan Fuad dengan memerintahkan staf teknis urusan haji di Jeddah, Nasrullah Jasam, untuk mengajukan pembagian kuota tambahan menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Hilman juga mengusulkan hal yang sama kepada Yaqut melalui pesan WhatsApp pada 18 Mei 2023. Padahal, dalam rapat dengan DPR sebelumnya telah disepakati bahwa kuota tambahan sepenuhnya untuk haji reguler. Keputusan Yaqut itu bertentangan dengan kesepakatan tersebut.

Lobi Menjelang 2024

Menjelang musim haji 2024, Fuad kembali melobi Yaqut. Dalam pertemuan dengan pengurus Forum SATHU, Fuad menyampaikan keinginannya agar pengelolaan kuota haji khusus tambahan yang diberikan Arab Saudi bisa dikelola oleh PIHK lebih dari 8 persen. Yaqut merespons dengan mengatakan "akan kita lihat ke depan" dan meminta Forum SATHU berkomunikasi intens dengan Gus Alex.

Beberapa waktu kemudian, Gus Alex bertemu Fuad dan menyampaikan bahwa Indonesia bakal mendapat sekitar 20 ribu kuota tambahan. Fuad pun mengaku ingin mengelolanya dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota dilakukan satu pintu melalui dirinya. Ia bahkan sempat meminta agar 110 jemaah haji Maktour bisa berangkat lebih cepat.

Pada akhirnya, Indonesia memang mendapat tambahan kuota 20 ribu, tetapi dibagi 50:50 untuk reguler dan khusus, melanggar ketentuan yang seharusnya 92:8. Dalam pengisian kuota tambahan khusus itu, terdapat pemberian fee percepatan dari biro travel ke oknum Kementerian Agama.

Jaksa menyebut kasus ini merugikan negara hingga Rp 622 miliar, dengan rincian: selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus yang tidak berhak berangkat senilai Rp 438,2 miliar; penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 senilai Rp 39,9 miliar; dan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023-2024 senilai Rp 143,9 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut dkk didakwa melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Fuad sendiri belum berkomentar soal dakwaan ini. Namun, saat diperiksa KPK pada 26 Januari lalu, ia membantah terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags