Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun, Pramono: Kado HUT Jakarta

- Rabu, 24 Juni 2026 | 13:00 WIB
Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun, Pramono: Kado HUT Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima 499 Sertifikat Hak Pakai (SHP) bidang tanah dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan total nilai aset mencapai Rp 22,2 triliun. Penyerahan yang bertepatan dengan peringatan HUT Jakarta ke-499 ini disebut sebagai kado istimewa bagi ibu kota.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebutkan bahwa sertifikat yang diterima mencakup lahan seluas kurang lebih 85 hektare. Menurutnya, langkah ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepastian hukum atas aset-aset milik pemerintah daerah.

"Hari ini kita mendapatkan kado ulang tahun yang ke-499 dari ATR/BPN. Jumlah sertifikatnya 499, nilainya Rp 22,2 triliun, kurang lebih 85 hektare," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Penyerahan kali ini merupakan kelanjutan dari proses sertifikasi aset yang telah berjalan sebelumnya. Pada Februari 2026, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 3.922 sertifikat dengan nilai aset sekitar Rp 102 triliun. Jika ditotal, dalam kurun waktu satu setengah bulan terakhir, pembukuan aset pemerintah daerah mencapai kurang lebih Rp 124,2 triliun dari dua peristiwa tersebut.

"Kalau ditotal dalam satu setengah bulan ini, Pemerintah DKI Jakarta membukukan kurang lebih Rp 124,2 triliun dari dua peristiwa yang dilakukan," ujarnya.

Pramono menegaskan bahwa sertifikasi aset bukan sekadar urusan administrasi belaka. Keberadaan sertifikat dinilai krusial untuk melindungi aset daerah dari potensi sengketa maupun gugatan hukum yang kerap terjadi di Jakarta.

"Bagi Pemerintah DKI Jakarta, sertifikat bukan hanya bersifat administratif. Tetapi yang paling utama adalah memberikan jaminan kepastian hukum bagi aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah DKI Jakarta," ungkapnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar