Dari kawasan Hambalang, Jawa Barat, kabar penting datang. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan bakal menaikkan gaji para Hakim Ad Hoc. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada Selasa (6/1) lalu.
Namun begitu, soal angka pastinya masih jadi pertanyaan. Prasetyo mengaku, besaran kenaikan itu masih dalam tahap penghitungan. Rupanya, prosesnya tak bisa sembarangan.
"Itu nanti akan dihitung tersendiri," ujar Prasetyo.
Ia melanjutkan, "Soalnya, berkenaan dengan hakim ad hoc, perinciannya sedang didetailkan. Jadi nanti akan ada penanganan khusus."
Lalu, bagaimana cara menghitungnya? Menurut Prasetyo, logikanya cukup sederhana. Besaran kenaikan gaji nantinya akan disesuaikan dengan standar yang berlaku untuk hakim karier. Intinya, ada upaya untuk menyelaraskan.
"Ya nanti disesuaikan," jelasnya singkat. "Disesuaikan dengan yang hakim karier itu."
Jadi, meski kepastian nominalnya masih mengambang, arah kebijakannya sudah jelas. Para hakim ad hoc bisa menanti kabar baik dalam waktu dekat.
Artikel Terkait
James Milner Pensiun di Usia 40 Tahun, Tutup Karier 24 Musim dengan Rekor 658 Laga di Premier League
Kemenag Sembelih 12 Sapi dan 6 Kambing, Salurkan 1.200 Paket Daging Kurban serta Santunan Anak Yatim
Pelaku Curanmor Bersenpi Tewas Ditembak, Polisi Ringkus Satu Komplotan di Tulang Bawang
Kelebihan Biaya Perjalanan Luar Negeri Presiden Prabowo Ditanggung Pribadi, Klaim Sekretaris Kabinet