Kriminalisasi Akademisi & Aktivis: Suara Kritis Penegakan Hukum di Indonesia

- Rabu, 12 November 2025 | 07:00 WIB
Kriminalisasi Akademisi & Aktivis: Suara Kritis Penegakan Hukum di Indonesia
Deklarasi Perlawanan: Suara Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Deklarasi Perlawanan: Suara Kritis Terhadap Penegakan Hukum di Indonesia

Gerakan Untuk Menyelamatkan Akademisi, Aktivis, Peneliti, dan Rakyat

Menyoroti Isu Ketidakadilan Hukum Dalam Kasus Ijazah

Kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini digambarkan banyak pihak memiliki standar ganda. Hukum dianggap tajam untuk kelompok tertentu, khususnya bagi mereka yang menyuarakan kritik, namun menjadi tumpul bagi kelompok lainnya. Fenomena ini menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat.

Isu terkait keaslian dokumen akademik seorang pemimpin nasional telah memicu reaksi beragam. Di satu sisi, upaya masyarakat untuk meneliti dan mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut direspons cepat oleh aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, terdapat kasus-kasus hukum lain yang telah memiliki kekuatan hukum tetap justru terabaikan selama bertahun-tahun.

Perbedaan perlakuan hukum ini semakin terlihat dengan penanganan kasus yang melibatkan sejumlah publik figur. Penetapan status tersangka dilakukan meskipun objek yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan secara terbuka. Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di Indonesia.

Merespons perkembangan tersebut, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis bersama dengan berbagai elemen masyarakat menyampaikan pernyataan sikap resmi sebagai berikut:

Poin Pertama: Konfirmasi Terjadinya Kriminalisasi

Penetapan status tersangka terhadap sejumlah individu dinilai sebagai konfirmasi bahwa praktik kriminalisasi masih terus terjadi. Masyarakat sebenarnya mengharapkan adanya perubahan dan penghentian segala bentuk kriminalisasi warisan era sebelumnya, terutama di bawah kepemimpinan nasional yang baru.

Poin Kedua: Institusi Kepolisian yang Belum Berubah

Langkah hukum yang diambil institusi kepolisian dalam kasus ini menunjukkan bahwa transformasi di tubuh kepolisian belum sepenuhnya terjadi. Tindakan ini dinilai tidak sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan reformasi menyeluruh dalam institusi penegak hukum.

Poin Ketiga: Seruan Solidaritas Masyarakat

Gerakan ini mengajak seluruh komponen masyarakat dari berbagai latar belakang untuk bersolidaritas. Dukungan diberikan dengan mendampingi proses hukum yang dijalani para pihak terkait dan menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan di Jakarta pada 11 November 2025 dan ditandatangani secara resmi oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Deklarasi ini dibacakan langsung oleh perwakilan resmi mereka.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar