Syaratnya? Pemohon harus WNI atau badan hukum Indonesia, punya usaha produktif yang sudah jalan minimal enam bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta bersih dari catatan negatif berdasarkan pengecekan perdagangan, komunitas, bank, atau SLIK. Satu hal lagi, mereka tidak boleh sedang menerima KUR atau KPP lain. Tapi, punya kredit komersial yang lancar masih diperbolehkan.
Soal agunan, yang pokok adalah objek yang dibiayai oleh KPP itu sendiri. Bisa ditambah agunan lain kalau diperlukan, sesuai ketentuan penyalur kredit.
Yang menarik, program ini menjangkau semua segmen UMKM. Untuk usaha mikro, modalnya sampai Rp1 miliar. Usaha kecil hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah sampai Rp10 miliar. Omset tahunannya bervariasi, mulai dari maksimal Rp2 miliar untuk mikro hingga Rp50 miliar untuk menengah.
Dengan cakupan seluas itu, KPP jelas menyasar banyak pihak. Mulai dari developer, kontraktor, pedagang bahan bangunan, hingga masyarakat atau UMKM perorangan yang butuh dana untuk beli, bangun, atau renovasi rumah yang sekaligus berfungsi sebagai tempat usaha.
Inisiatif BMRI ini, di sisi lain, menunjukkan bagaimana perbankan nasional tak cuma berperan sebagai penyandang dana. Mereka juga aktif turun langsung membangun ekosistem.
Artikel Terkait
BAIC Sodorkan BJ30 Hybrid FWD, Harga Lebih Ringan di GJAW 2025
Vidi Aldiano Menang Mutuh, Gugatan Rp 28 Miliar Soal Lagu Nuansa Bening Ditolak Hakim
Wuling Perkenalkan Alvez Teranyar di Jakarta Auto Week 2025, Bawa Penyegaran Desain dan Fitur
Ekonomi Singapura Tembus 4,2%, Proyeksi 2025 Dinaikkan Drastis