Erwin Diperiksa 7 Jam oleh Kejari Bandung, Ini Modus Korupsi yang Diduga!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Erwin Diperiksa 7 Jam oleh Kejari Bandung, Ini Modus Korupsi yang Diduga!

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menjalani pemeriksaan intensif oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada Kamis (30/10) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan. Pemeriksaan ini menjadi sorotan utama dalam penegakan hukum di Pemerintahan Daerah Kota Bandung.

Proses Hukum Berjalan Sejak Tiga Bulan Lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah melakukan proses penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan. "Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung sedang melakukan proses penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintahan Daerah Kota Bandung tahun 2025," jelas Irfan dalam konferensi pers.

Pemeriksaan Erwin Berlangsung 7 Jam

Irfan Wibowo mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memeriksa lebih dari tiga orang saksi, termasuk Erwin. Pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bandung ini berlangsung marathon selama lebih dari 7 jam, dimulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ini, tim penyidik berhasil menyita beberapa barang bukti penting. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen-dokumen penting serta perangkat elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan kasus ini.

Pendalaman Kasus Berlanjut

Irfan menegaskan bahwa keterangan dari para saksi dan barang bukti yang berhasil diamankan akan terus didalami untuk kepentingan penyidikan. "Terhadap keterangan-keterangan yang telah disampaikan oleh saksi dan barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik, selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan," paparnya.

Status Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus penyalahgunaan kewenangan di Pemerintahan Kota Bandung ini telah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan sebelum akhirnya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. "Yang pasti, alat bukti kuat untuk kami meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan," tutup Irfan Wibowo.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar