Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) terlebih dahulu menangani perkara yang sama pada tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa lembaganya sejatinya telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan program tersebut. Namun, proses itu tidak dapat dilanjutkan karena adanya ketentuan hukum yang melarang terjadinya dualisme penyidikan.
"Tapi kemudian APH (aparat penegak hukum) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," ujar Taufik kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Dengan demikian, KPK memilih untuk menghentikan langkah penyelidikannya dan tidak menempuh jalur paralel dengan Kejagung. Taufik menambahkan, pihaknya akan mendiskusikan lebih lanjut dengan pimpinan KPK mengenai langkah selanjutnya atas perkara tersebut.
"Apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara, bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa," katanya.
Artikel Terkait
555 CPNS Angkatan Pertama IKN Resmi Dilantik, Basuki Tekankan Empat Karakter Insan Otorita
Pemerintah dan DPR Sepakat Jaga Keseimbangan Pengelolaan ASN, Pelayanan Publik, dan Fiskal Daerah
Danamon Salurkan Pinjaman Rp500 Miliar ke Akulaku Finance untuk Perkuat Pembiayaan Digital
Panama Lolos ke Piala Dunia 2026, Siap Ulang Sejarah di Grup Bersama Inggris dan Kroasia