JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memutuskan mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun. Yang menarik, vonis ini dijatuhkan meski pengadilan sendiri mengakui Ira tidak mendapat keuntungan pribadi dari kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019 hingga 2022.
Nur Sari Baktiana, salah satu hakim anggota, menjelaskan fakta persidangan menunjukkan Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya Yusuf Hadi dan Hary Muhammad Adhi Caksono tidak terbukti menerima manfaat finansial apapun dari kasus tersebut.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ucap Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Di sisi lain, kesaksian Aji selaku pemilik PT JN justru menguatkan posisi Ira. Aji mengaku pernah menawarkan handphone dan batik Madura kepada para tersangka, namun ditolak. Bahkan fasilitas penjemputan pun tidak diterima.
Meski begitu, majelis hakim tetap bersikukuh bahwa tindakan Ira dan kawan-kawan telah melanggar hukum. Menurut mereka, proses akuisisi itu jelas-jelas menguntungkan Aji dan PT JN. Tidak hanya itu, keputusan akuisisi justru menambah beban keuangan PT ASDP karena harus menanggung kewajiban PT JN.
"Keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," tegas Nur Sari.
Vonis 4,5 tahun untuk Ira ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta 8,5 tahun penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Jadwal Imsak dan Salat di Jakarta untuk 7 Ramadhan 1447 H
Proyek Tanggul Raksasa Pantura Diperkirakan Tembus Rp1.684 Triliun
Imsak Depok Pagi Ini Pukul 04.32 WIB, Azan Subuh 04.42 WIB
Agrinas Patuhi Permintaan DPR untuk Tunda Impor 105 Ribu Pick Up India