JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya memutuskan mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, harus mendekam di penjara selama 4,5 tahun. Yang menarik, vonis ini dijatuhkan meski pengadilan sendiri mengakui Ira tidak mendapat keuntungan pribadi dari kerja sama akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019 hingga 2022.
Nur Sari Baktiana, salah satu hakim anggota, menjelaskan fakta persidangan menunjukkan Ira bersama dua mantan direktur ASDP lainnya—Yusuf Hadi dan Hary Muhammad Adhi Caksono—tidak terbukti menerima manfaat finansial apapun dari kasus tersebut.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, tidak ada fakta hukum yang menunjukkan dan membuktikan para terdakwa memperoleh keuntungan pribadi selama KSU dan akuisisi," ucap Nur Sari saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Di sisi lain, kesaksian Aji selaku pemilik PT JN justru menguatkan posisi Ira. Aji mengaku pernah menawarkan handphone dan batik Madura kepada para tersangka, namun ditolak. Bahkan fasilitas penjemputan pun tidak diterima.
Artikel Terkait
Samsung Kembali ke Struktur Dua Pimpinan, TM Roh Pimpin Divisi DX
Tulang Punggung Ekonomi Terhimpit, Kredit UMKM Justru Menyusut
Barcelona Bertahan di Puncak Meski Ditekan Chelsea
BAIC Sodorkan BJ30 Hybrid FWD, Harga Lebih Ringan di GJAW 2025