Meski begitu, majelis hakim tetap bersikukuh bahwa tindakan Ira dan kawan-kawan telah melanggar hukum. Menurut mereka, proses akuisisi itu jelas-jelas menguntungkan Aji dan PT JN. Tidak hanya itu, keputusan akuisisi justru menambah beban keuangan PT ASDP karena harus menanggung kewajiban PT JN.
"Keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," tegas Nur Sari.
Vonis 4,5 tahun untuk Ira ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta 8,5 tahun penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Setelah Sembilan Tahun, Produksi Minyak Indonesia Akhirnya Naik
Kilang Teapot China Berburu Minyak Baru Usai Venezuela Berpaling ke AS
TNI AL Bongkar Muat Alat Berat di Lhokseumawe untuk Percepat Rehabilitasi Pascabencana
Rahasia Tak Tertulis di Dapur Padang: Bawang Merah Harus Lebih Banyak!