Meski begitu, majelis hakim tetap bersikukuh bahwa tindakan Ira dan kawan-kawan telah melanggar hukum. Menurut mereka, proses akuisisi itu jelas-jelas menguntungkan Aji dan PT JN. Tidak hanya itu, keputusan akuisisi justru menambah beban keuangan PT ASDP karena harus menanggung kewajiban PT JN.
"Keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," tegas Nur Sari.
Vonis 4,5 tahun untuk Ira ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta 8,5 tahun penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Bupati Tulungagung Ditahan KPK Diduga Paksa ASN Setor Rp5 Miliar
Pemerintah AS dan The Fed Peringatkan Bank Soal Ancaman AI Mythos
Eksel Runtukahu Cetak Dua Gol, Soroti Peluang ke Timnas Indonesia
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026