Meski begitu, majelis hakim tetap bersikukuh bahwa tindakan Ira dan kawan-kawan telah melanggar hukum. Menurut mereka, proses akuisisi itu jelas-jelas menguntungkan Aji dan PT JN. Tidak hanya itu, keputusan akuisisi justru menambah beban keuangan PT ASDP karena harus menanggung kewajiban PT JN.
"Keputusan dan kebijakan yang diambil oleh para terdakwa terbukti secara nyata dan pasti telah memberikan keuntungan luar biasa bagi saudara Aji dan PT JN, terutama terkait pengalihan kewajiban PT JN kepada BUMN kepada ASDP," tegas Nur Sari.
Vonis 4,5 tahun untuk Ira ternyata lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang meminta 8,5 tahun penjara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara.
Artikel Terkait
Samsung Kembali ke Struktur Dua Pimpinan, TM Roh Pimpin Divisi DX
Tulang Punggung Ekonomi Terhimpit, Kredit UMKM Justru Menyusut
Barcelona Bertahan di Puncak Meski Ditekan Chelsea
BAIC Sodorkan BJ30 Hybrid FWD, Harga Lebih Ringan di GJAW 2025