44 Penerima Beasiswa LPDP Terindikasi Langgar Kewajiban Pulang dan Mengabdi

- Selasa, 24 Februari 2026 | 01:15 WIB
44 Penerima Beasiswa LPDP Terindikasi Langgar Kewajiban Pulang dan Mengabdi

Data terbaru dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan ini cukup mengejutkan. Ternyata, ada puluhan penerima beasiswa LPDP yang terindikasi melanggar kewajiban untuk pulang dan mengabdi di tanah air. Hingga kini, jumlahnya mencapai 44 orang.

Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, tak menampik fakta itu. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengaudit ratusan alumni demi memastikan integritas penggunaan dana negara. Prosesnya tidak main-main.

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin lalu.

"Dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," tambahnya.

Pelacakannya sendiri dilakukan secara komprehensif. BPPK menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus membuka saluran aduan dari masyarakat. Namun begitu, Sudarto menekankan bahwa setiap laporan diteliti dengan sangat hati-hati. Soalnya, status dan alasan perlintasan setiap individu bisa berbeda-beda.

Hasilnya? Ternyata tidak semua yang dilaporkan itu benar-benar kabur. Beberapa alumni rupanya masih dalam koridor aturan. Misalnya, ada yang sedang menjalani masa magang yang sah, atau malah sedang mendapat tugas khusus dari instansi asalnya di luar negeri.

"Kemudian ada yang sudah selesai masa pengabdian ataupun mendapatkan penugasan dari kantornya," kata Sudarto menerangkan.

Lalu, bagaimana dengan yang terbukti melanggar? Aturannya jelas dan ketat, sesuai pakta integritas yang mereka tanda tangani dulu. Sanksinya tidak tanggung-tanggung.

"Ada pun sanksi ya, ini semua awardee di LPDP pasti paham. Karena dia pegang buku pedoman dan dia tanda tangan perjanjian di sana," tegas Sudarto.

"Mengembalikan dana yang disampaikan oleh pak menteri termasuk bunga tadi, dan juga pemblokiran untuk mengikuti kegiatan selanjutnya," imbuhnya.

Tindakan tegas ini bukan tanpa alasan. Tujuannya jelas: memastikan setiap rupiah dari dana abadi pendidikan benar-benar kembali memberi manfaat bagi negeri. Di sisi lain, ini juga soal menjaga rasa keadilan. Agar tidak ada yang merasa diperlakukan berbeda, dan jutaan rakyat Indonesia bisa percaya bahwa uang mereka dikelola dengan amanah.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar