Data terbaru dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Kementerian Keuangan ini cukup mengejutkan. Ternyata, ada puluhan penerima beasiswa LPDP yang terindikasi melanggar kewajiban untuk pulang dan mengabdi di tanah air. Hingga kini, jumlahnya mencapai 44 orang.
Plt Kepala BPPK Kemenkeu, Sudarto, tak menampik fakta itu. Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengaudit ratusan alumni demi memastikan integritas penggunaan dana negara. Prosesnya tidak main-main.
"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee," ujar Sudarto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin lalu.
"Dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi ya termasuk pengembalian itu 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," tambahnya.
Pelacakannya sendiri dilakukan secara komprehensif. BPPK menggandeng Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekaligus membuka saluran aduan dari masyarakat. Namun begitu, Sudarto menekankan bahwa setiap laporan diteliti dengan sangat hati-hati. Soalnya, status dan alasan perlintasan setiap individu bisa berbeda-beda.
Hasilnya? Ternyata tidak semua yang dilaporkan itu benar-benar kabur. Beberapa alumni rupanya masih dalam koridor aturan. Misalnya, ada yang sedang menjalani masa magang yang sah, atau malah sedang mendapat tugas khusus dari instansi asalnya di luar negeri.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik Andi Rahadian Jadi Dubes RI untuk Oman dan Yaman
Citigroup Perkuat Tim IT Internal dan AI untuk Kurangi Ketergantungan pada Kontraktor
Jakarta Timur Terapkan WFH untuk ASN, Kecuali Pelayanan Langsung
Bali United Uji Momentum Usai Kemenangan Besar, Arel Siap Hadapi Reunian di Bandung