Menariknya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan. Gafur punya penjelasan sendiri soal ini.
"Saat dilakukan uji alat bukti secara konfrontatif, termasuk keterangan saksi dan ahli, bahkan menurut kami penyidik sendiri tidak yakin dengan pasal 32 dan 35 ITE itu," ucap Gafur. Ia melanjutkan, "Makanya di akhir pemeriksaan, Mas Roy tidak ditahan."
Gafur bersikukuh bahwa penambahan pasal-pasal yang tidak relevan inilah yang menjadi bukti kriminalisasi terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Tahun Depan, QRIS Bisa Langsung Scan untuk Kulineran di Beijing dan Seoul
Nasib Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Ditentukan Hari Ini dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Triliun
Aktivitas Semeru Meningkat, Jalur Pendakian Ditutup Sementara
Mulai Tahun Depan, QRIS Bisa Langsung Scan untuk Dimsum di Beijing hingga Tteokbokki di Seoul