Menariknya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan. Gafur punya penjelasan sendiri soal ini.
"Saat dilakukan uji alat bukti secara konfrontatif, termasuk keterangan saksi dan ahli, bahkan menurut kami penyidik sendiri tidak yakin dengan pasal 32 dan 35 ITE itu," ucap Gafur. Ia melanjutkan, "Makanya di akhir pemeriksaan, Mas Roy tidak ditahan."
Gafur bersikukuh bahwa penambahan pasal-pasal yang tidak relevan inilah yang menjadi bukti kriminalisasi terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Kadin Siap Pacu Ekonomi 2026, Targetkan Pertumbuhan Tembus 5,4%
Kemarahan Warga Minneapolis Meledak, Aksi Massa Serentak Guncang AS Usai Penembakan oleh ICE
Gempa 7,1 SR Guncang Talaud, Warga Berlarian Keluar Rumah
Harga Pangan Anjlok, Cabai Merah Tersungkur Lebih dari 30 Persen