Menariknya, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Roy Suryo cs tidak langsung ditahan. Gafur punya penjelasan sendiri soal ini.
"Saat dilakukan uji alat bukti secara konfrontatif, termasuk keterangan saksi dan ahli, bahkan menurut kami penyidik sendiri tidak yakin dengan pasal 32 dan 35 ITE itu," ucap Gafur. Ia melanjutkan, "Makanya di akhir pemeriksaan, Mas Roy tidak ditahan."
Gafur bersikukuh bahwa penambahan pasal-pasal yang tidak relevan inilah yang menjadi bukti kriminalisasi terhadap kliennya.
Artikel Terkait
Dubes Iran Akui Kondisi Selat Hormuz Mirip Masa Perang, Kapal Pertamina Masih Tertahan
Stasiun JIS Ditargetkan Beroperasi Juni 2026, Dukung Lonjakan Pengguna KRL
Gapensi Proyeksikan Kenaikan Biaya Konstruksi hingga 8% Akibat Lonjakan Harga Energi
Prancis Resmi Tarik Seluruh Cadangan Emas dari New York ke Paris